Candi di tengah Pemakaman Karangbesuki, Sambil Ziarah Sambil Menelisik Sejarah Gasek

Eko Rudianto
18 Mei 2024 | 16.28 WIB Last Updated 2024-05-19T19:58:09Z

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Kelurahan Karangbesuki menyimpan beragam sejarah diantaranya adalah Candi Karanngbesuki selain candi Badut yang masih satu kelurahan dan Prasasti Dinoyo. Lantaran berada di dusun Gasek Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang, maka banyak orang menyebutnya candi gasek. 

Diketahui Situs Candi Karangbesuki masuk sebagai benda cagar budaya yang tertuang dalam UU No. 5 Th 1992 pasal 1 Ayat 2 Tentang Benda Cagar Budaya. Candi Karangbesuki sekarang tinggal sebuah struktur pondasi dari batu andesit. Dahulu waktu ditemukan kaki candinya masih ada. Candi Ini merupakan candi agama Hindu disekitarnya ditemukan Yoni dan Arca Ganesya, sedangkan arca Agastya ditemukan tidak jauh dari lokasi candi tersebut, serta fragmen batu-batu Candi bagian atas. 

Dilihat dari hiasan serta gaya arca-arcanya, candi Karangbesuki diduga sejaman dengan candi Badut yang lokasinya hanya berjarak kuranglebih 750 meter arah selatan candi Karangbesuki. Dengan demikian situs candi Karangbesuki diduga merupakan produk jaman kerajaan Kanjuruhan abad 8 Masehi. Prasasti Dinoyo batit ke 4 menyebutkan dibangunnya sebuah tempat suci untuk memuliakan resi Agastya yang berguna sebagai tempat untuk menghilangkan penyakit dan malapetaka. Dengan demikian tempat tersebut tentunya tempat untuk keselamatan. Sedangkan kata "Karang Besuki" artinya adalah "Daerah/ tempat keselamatan" 

Candi ini ditafsirkan berusia ratusan tahun, banyak sumber mengatakan bahwa candi ini seumuran dengan candi Badut pada abad ke-8. Candi ini disebut sebagai tempat pemujaan dan sesuai namanya Karang yang berarti tempat dan Besuki yang berarti keselamatan. 

Selain itu, situs dilindungi ini berada ditengah perkotaan dan dikelilingi pemakaman umum warga karangbesuki. Meskipun tidak lagi utuh bentuk bangunan candi tersebut namun masih bisa melihat beberapa fosil. Tanpa biaya, pengunjung bisa melihat peninggalan ini secara gratis. Akses masuknya pun mudah yaitu roda 4 serta terdapat parkir yang luas. 

Banyak pengunjung yang datang sambil berziarah ke makam yang ada disekitar candi. Disisi lain pengunjung juga melihat pemandangan yang indah berupa perbukitan yang berada ditengah kota. Salahsatunya adalah peziarah bernama Nur Hamid Abdissalam. 

"Sambil ziarah disini, saya mendapatkan pengetahuan mengenai candi Badut. Selain itu, udaranya disini enak dan terdapat pemandangan disebelah utara yang indah". Ujar Hamid.

Untuk menjaga kelestarian lingkungan situs bersejarah ini Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Provinsi Jawa Timur memasang rambu-rambu larangan, diantaranya  dilarang merusak/ merubah fungsi dan bentuk cagar budaya. Dilarang mencuri atau memperjualbelikan cagar budaya. Dilarang memindahkan, membawa, memisahkan, memugar cagar budaya, tanpa seizin instansi terkait. Dilarang mencoret-coret cagar budaya di lokasi situs. Dilarang mengotori/ membuat onar di situs cagar budaya. 

Barangsiapa yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai pasal 101 s/d 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Dengan Pidana Penjara Sekurang-kurangnya 1 Tahun dan Setinggi-tingginya 15 Tahun atau Denda Sekurang-kurangnya 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) dan Setinggi-tingginya 2.500.000.000,- (DUA MILIYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Candi di tengah Pemakaman Karangbesuki, Sambil Ziarah Sambil Menelisik Sejarah Gasek

Trending Now