ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok dan MMEA Ilegal Via Jasa Titipan 

Admin JSN
03 Mei 2024 | 18.40 WIB Last Updated 2024-05-03T11:41:36Z

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, Tim intelijen dan Penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Malang Raya. 

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita ukiran sebanyak 9 koli = 2.865 bungkus dengan total 57.300 batang, atas hasil pemeriksaan tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut. 

Selanjutnya waktu berpindah ke Jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru. Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan melakukan pemeriksaan, didapat 4 koli= 160 bungkus dengan total 3.200 batang rokok ilegal Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merk Smith dan Smith Menthol tanpa dilekati pita bea cukai. Tim kemudian melakukan penindakan dan penegahan. 

Kemudian tim kembali ke Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan  Kedungkandang, Kota Malang, karena terdapat informasi adanya pengiriman diduga Arak Bali dengan tujuan pagelaran Kab. Malang dengan nama penerima HQ. Tim yang melakukan pemantauan lokasi

barang sudah berada di gudang Jasa Ekspedisi. Tim segera melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan didapati 71 botol@600ml BKC (Barang Kena Cukai) MMEA (Minuman Mengandung Ethyl Alkohol) Jenis Arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim melakukan penegahan atas barang kiriman tersebut. 

Di hari yang sama, tim mendapatkan informasi adanya penyimpanan diduga rokok ilegal di dalam bangunan (ruangan kost) di Jalan Watuaji, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tim Bea Cukai Malang segera melakukan pemeriksaan atas bangunan (ruangan kost) dan kedapatan menyimpan rokok ilegal Jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.270 bungkus dengan total 85.400 batang. 

Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 206.154.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 114.257.600.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok dan MMEA Ilegal Via Jasa Titipan 

Trending Now