Awas ! Mafia Merek Incar UMKM Pasuruan

Admin JSN
24 Mei 2024 | 12.48 WIB Last Updated 2024-05-24T05:48:38Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
: Kasus Bantal Harvest masih bergulir dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Kasus yang melibatkan 2 pengusaha UMKM, yakni pemasar merek bantal Harvest dan pemilik merek Harvestluxury. Dua duanya memiliki usaha di Kabupaten Pasuruan, Harvest di Baujeng Pandaan, Harvestluxury di Ranggeh Gondang wetan. Menjadi perhatian banyak pihak terutama media, pelaku hukum dan terutama UMKM.


"Saya datang ingin melihat sidang langsung karena pelapor pernah pula bermasalah dengan UMKM bantal juga di Pasuruan ini. Kalau tidak salah waktu itu Pelapor sukses dapat uang dari pelaku UMKM yang katanya dilaporkan," tutur salah seorang pengunjung laki laki sidang Pra Peradilan ke-2 lalu inisial W yang mengaku sangat kenal pelapor.


Baginya Harvest adalah korban ke sekian dari pelapor yang memang melek hukum.


"Dia kan Sarjana Hukum jadi sangat mengerti celah hukum. Apalagi pernah sukses mendapatkan uang dari pengusaha UMKM lain yang dia laporkan mereknya. Caranya sama, pelapor bikin merek dengan embel-embel luxury di belakangnya, di HAKI kan, lalu melaporkan merek pemilik atau pemasar pertama pada polisi, sehingga bisa diajukan tuntutan hukum," ujarnya.


Menilik kasus yang sedang dia amati perasaan miris diungkapkan. 


"Kasihan pelaku UMKM yang benar benar berusaha. Sepertinya ada mafia dalam hal ini, kalau tidak mana mungkin pelapor berulah lagi, UMKM Pasuruan khususnya harus waspada terhadap hal ini. Segera daftarkan merek ke HAKI. Biar tidak dicaplok dan dilaporkan oleh orang-orang berkedok persaingan usaha untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri," ucap W.


Secara implisit W berharap kasus ini dimenangkan pasutri Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah pemasar Harvest.


"Supaya orang-orang seperti pelapor itu tidak mendapatkan panggung. Supaya jera, tidak lagi ngrusuhi UMKM untuk berurusan dengan hukum, supaya UMKM bisa fokus berusaha," ucap W.


Dugaan adanya mafia secara tersirat juga disampaikan Sahlan, kuasa hukum terlapor. 


Disinyalir Sahlan, S.H.,S.Pd.,MH kuasa hukum pasutri pengusaha UMKM Bantal asal Baujeng Pandaan Pasuruan pemasar merek Harvest, kliennya adalah korban yang sama dengan pengusaha UMKM lain yang disebut W.


"Pelapor ini, si F. Hanya modal 1 juta 8 ratus mendaftar HAKI lalu diterima. Sesudah itu sudah bisa mengancam orang lain, pemilik merek lain yang dia sebut mirip dengan miliknya untuk memberi kompensasi uang. Dia pernah sukses mendapatkan uang dari korban pertama, sekarang mencoba memeras klien saya dari awalnya 12 Milyar hingga terakhir mediasi minta 1,16 Milyar. Nah, orang seperti ini kalau dibiarkan maka akan keterusan, bisa melaporkan UMKM UMKM lain ke polisi juga, lalu dia mendapatkan keuntungan dari laporannya," ujar Sahlan pada media usai sidang Pra Peradilan ke-5 dengan agenda kesimpulan pada Rabu, 22 Mei 2024.


Sahlan berharap kasus ini SP3 sehingga tidak ada lagi celah hukum yang bisa digunakan pelapor untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri dengan melaporkan pelaku UMKM.


"Ada i'tikad tidak baik dari pelapor. Saya harap kasus ini SP3," cetus Sahlan.


Agenda sidang Pra Peradilan tinggal 1 kali, sidang putusan akan dibacakan hakim pada Selasa 28 Mei nanti.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Awas ! Mafia Merek Incar UMKM Pasuruan

Trending Now