Caption: Gus Muhdlor gunakan rompi oranye saat presrilis di Gedung KPK RI. |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kini mengenakan rompi oranye dengan tulisan "tahanan KPK" setelah memenuhi panggilan ke tiga kalinya Gus Muhdlor resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait dengan dugaan pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers hari Selasa (7/5/2024) menyatakan bahwa Bupati Muhdlor diduga terlibat dalam mengeluarkan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan penghargaan kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah.
”Diduga telah terjadi dalam jabatan selaku bupati. AMA (Ahmad Muhdlor Ali) memiliki kewenangan,” terang Johanis Tanak.
Bupati Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye, topi, dan sepatu sport saat dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK. Tangan beliau terborgol dan tampak menundukkan kepala saat dibawa oleh petugas KPK.
Sebelum penahanan ini, Bupati Muhdlor sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik dengan alasan sakit. Surat keterangan dari dokter dinilai mencurigakan oleh KPK. Meski pengacaranya mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran, namun tanpa alasan yang jelas.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Januari lalu, di mana Bupati Muhdlor dan beberapa orang lainnya termasuk dalam investigasi KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo. Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan tersebut. (Fach)