SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Warga Karangbong, Sidoarjo, menghadapi dilema serupa dengan kondisi sempadan PT Bernofarm. Mempertanyakan kenapa sertifikat rumah mereka tidak bisa terbit. Atok, warga setempat, mengungkapkan bahwa salah satu tetangganya mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat rumah karena bangunan tersebut berada di atas sempadan sungai.
" Rumah tetangga, yang berbatasan langsung dengan PT Bernofarm, mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat karena berdiri di atas sempadan sungai. Meskipun sempadan tersebut diberi saluran air, namun BPN menganggap bangunan di atas sempadan tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi," ujar Atok salah satu warga Karangbong Gedangan Sidoarjo.
Humas BPN Sidoarjo, Irman, memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Dia menyebut bahwa dalam pengurusan sertifikasi tanah, BPN memperhatikan kondisi sempadan. Namun, Imran juga menyoroti pentingnya rambu-rambu sempadan yang seharusnya diberikan saat pengukuran tanah.
"Sama dengan Bernofarm, seharusnya dalam pengukuran tanah sudah diberikan informasi jelas mengenai sempadan tersebut. Namun, apakah kondisinya masih sama seperti sebelumnya atau tidak, bukanlah kewenangan kami," tambah Imran.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PU-BMSDA bidang pengairan atau PT Bernofarm terkait masalah ini. Warga pun masih menunggu kejelasan mengenai status sertifikasi rumah mereka yang terhambat oleh kondisi sempadan yang kompleks.