Ketua Panwascam Tragah Mengaku Dikasih Bawaslu Rp 100 Juta Untuk Pemenangan Akhmad Ma'ruf Caleg DPR RI
BANGKALAN | JATIMSATUNEWS.COM – Dugaan adanya kongkalikong ditubuh penyelenggara pemilihan umum DPR RI yang sudah diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, terjadi di badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.
Momen perebutan suara para Calon Legislatif (Caleg) tengah menjadi sorotan ketika Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tragah, H Nur Qomari, mengungkapkan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp 100 juta dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, untuk mendukung pemenangan Akhmad Ma'ruf sebagai Caleg DPR RI.
Akhmad Ma'ruf, yang juga merupakan pengusaha sukses dan politisi dari Partai Golkar, telah menarik perhatian dengan komitmennya untuk mengalokasikan seluruh gajinya kepada pondok pesantren, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa di Madura jika terpilih menjadi anggota DPR RI.
Namun, kabar tentang dugaan kolusi antara Akhmad Ma'ruf dan Ketua Bawaslu Bangkalan dalam pengalokasian dana kampanye mencuat. Terindikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan memberikan uang kepada beberapa Panwascam di Kabupaten Bangkalan.
Meskipun awalnya dana sebesar Rp 100 juta telah diberikan kepada H Nur Qomari, namun karena Akhmad Ma'ruf tidak memenuhi target suara, sebagian besar dana tersebut diminta dikembalikan. Sejumlah Rp 80 juta berhasil dikembalikan kepada Ketua Bawaslu Bangkalan pada 1 Maret 2024 melalui Bank BRI atas nama dirinya.
Dikonfirmasi beberapa awak media Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh, melalui panggilan maupun pesan WhatsApp tidak merespon.
Kontroversi ini menarik perhatian publik maka dari itu beberapa pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat nasional maupun Jawa Timur untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut.
Rilis: DPD KAKI
Editor: Admin