ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Terkesan Paksakan Lelang Jabatan, Nich Kendala Ambisi Sosok Ini

Admin JSN
01 April 2024 | 17.28 WIB Last Updated 2024-04-01T10:28:13Z
Terhendus Rumor! Pemkab Sampang Akan Paksakan Lelang Jabatan Eselon II, Lihat Sosoknya.
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Eksistensi seorang pejabat eselon III, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), Sulis Setiawan, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia memaksakan lelang jabatan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sebut saja Sulis Setiawan yang sering dikritik karena aktifitasnya yang terkesan melekat pada Pj. Bupati Sampang dan sering meninggalkan kantor Diskopindag, yang merupakan kewenangannya sebagai Sekretaris, sehingga dianggap sebagai abuse of power.

Selain itu sosok tersebut bahkan dikabarkan menjadi pintu utama bagi siapa saja yang ingin menghadap kepada Pj. Bupati harus melalui dirinya terlebih dahulu.

Meski telah beredar luas rumor tersebut beberapa pejabat yang berkompeten diminta tanggapannya, termasuk Kepala Diskopindag sebagai atasannya, Ibu Qori, enggan memberikan komentar terkait dinamika tersebut.

Informasi terkait ambisi Sulis Setiawan terlihat saat ia menjadi moderator dalam sebuah dialog interaktif bersama Pj. Bupati Sampang dan beberapa pejabat eselon II. Dalam dialog tersebut, Sulis Setiawan diumumkan sebagai Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Sumber Daya Manusia.

"𝙈𝙖𝙨 𝙎𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙚𝙢𝙚𝙣 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙨𝙖𝙖𝙩 𝙨𝙖𝙢𝙖-𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙢𝙥𝙪𝙝 𝙎𝙩𝙪𝙙𝙮 𝙙𝙞 𝙐𝙣𝙞𝙫𝙚𝙧𝙨𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘽𝙧𝙖𝙬𝙞𝙟𝙖𝙮𝙖 𝙈𝙖𝙡𝙖𝙣𝙜𝙈𝙖𝙡𝙖𝙣𝙜," ungkap Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifianto.

Spekulasi ramai bahwa Sulis Setiawan akan diproyeksikan menjadi Pejabat Eselon II melalui lelang jabatan tinggi pratama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD&SDM), Arief Lukman Hidayat, dan Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan, belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Hasil Investigasi media meyakini bahwa proses karier seorang ASN, termasuk pejabat eselon, diatur ketat oleh peraturan pemerintah, termasuk persetujuan dari Menteri yang diperlukan untuk menggelar ketentuan tersebut.

Pada pasal 15 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) dan pasal 16 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

𝙿𝚊𝚜𝚊𝚕 15

(2) 𝙿𝚓. 𝙶𝚞𝚋𝚎𝚛𝚗𝚞𝚛, 𝙿𝚓 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒, 𝚍𝚊𝚗 𝙿𝚓 𝚆𝚊𝚕𝚒 𝙺𝚘𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚜𝚊𝚗𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚐𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚠𝚎𝚠𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚖𝚊𝚔𝚜𝚞𝚍 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚢𝚊𝚝 (1) 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐:

𝚊. 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚞𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙰𝚂𝙽;

3) 𝙺𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚖𝚊𝚔𝚜𝚞𝚍 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚢𝚊𝚝 (2) 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚔𝚎𝚌𝚞𝚊𝚕𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝙿𝙴𝚁𝚂𝙴𝚃𝚄𝙹𝚄𝙰𝙽 𝚃𝙴𝚁𝚃𝚄𝙻𝙸𝚂 𝙳𝙰𝚁𝙸 𝙼𝙴𝙽𝚃𝙴𝚁𝙸.

𝙳𝚊𝚗 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚍𝚊:

𝙿𝚊𝚜𝚊𝚕 16

𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚑𝚊𝚕 𝙿𝚓 𝙶𝚞𝚋𝚎𝚛𝚗𝚞𝚛, 𝙿𝚓 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒, 𝚍𝚊𝚗 𝙿𝚓 𝚆𝚊𝚕𝚒 𝙺𝚘𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚖𝚊𝚔𝚜𝚞𝚍 𝙿𝚊𝚜𝚊𝚕 15, 𝙼𝙴𝙽𝚃𝙴𝚁𝙸 𝙼𝙴𝙼𝙱𝙴𝚁𝙸𝙺𝙰𝙽 𝚂𝙰𝙽𝙺𝚂𝙸 𝙰𝙳𝙼𝙸𝙽𝙸𝚂𝚃𝚁𝙰𝚂𝙸 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐-𝚞𝚗𝚍𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗.

Disamping itu ada ketentuan dari 𝙱𝚊𝚍𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚙𝚎𝚐𝚊𝚠𝚊𝚒𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚊𝚛𝚊 𝚁𝙸 𝚍𝚒 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝙽𝚘𝚖𝚘𝚛 𝚂𝚞𝚛𝚊𝚝: 1141/𝙱-𝙰𝙺.02.02/𝚂𝙳/𝙺/2024 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕 19 𝙿𝚎𝚋𝚛𝚞𝚊𝚛𝚒 2024 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚝𝚞𝚓𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙿𝚓. 𝙶𝚞𝚋𝚎𝚛𝚗𝚞𝚛 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒/𝚆𝚊𝚕𝚒𝚔𝚘𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊: 𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚔𝚎𝚋𝚞𝚝𝚞𝚑𝚊𝚗 𝙸𝚗𝚜𝚝𝚊𝚗𝚜𝚒 𝙿𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚝𝚊𝚑, 𝚙𝚎𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚝𝚞𝚗𝚓𝚞𝚔, 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗, 𝚙𝚎𝚖𝚒𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚗, 𝚙𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒𝚊𝚗, 𝚙𝚛𝚘𝚖𝚘𝚜𝚒, 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚞𝚝𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚐𝚊𝚠𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝙿𝙴𝚁𝚃𝙸𝙼𝙱𝙰𝙽𝙶𝙰𝙽 𝚃𝙴𝙺𝙽𝙸𝚂 (𝙿𝙴𝚁𝚃𝙴𝙺) 𝙺𝙴𝙿𝙰𝙻𝙰 𝙱𝙺𝙽.

Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas terkait ketersediaan anggaran untuk menggelar lelang jabatan tinggi pratama. Jatimsatunews dan tim terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang terkait masalah ini. (𝙵𝚊𝚌𝚑/𝚁𝚎𝚍)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkesan Paksakan Lelang Jabatan, Nich Kendala Ambisi Sosok Ini

Trending Now