PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sebagai tersangka, pasangan Daris dan Deby Affandi yang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 100 ayat 2 berbunyi menggunakan merek yang persamaan pada pokoknya taat perintah. Diminta untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis, keduanya rajin datang, bahkan pada saat libur lebaran. Kamis 11/4/2024.
"Saya datang ditemui petugas yang piket tadi," ujar Daris ditemani suaminya Deby Afandi di Polresta Pasuruan.
Sesuatu yang dilakukan demi perjuangan melawan sesuatu yang menurutnya kriminalisasi.
"Saya ini tidak bersalah, jualan bantal merek Harvest yang dilaporkan pemilik merek HAKI Harvestluxury. Padahal saya sudah komunikasi dengan pemilik Harvest Pak Andri Wongso Jakarta, dan tidak ada masalah. Kok saya dilaporkan Harvestluxury, lha ini namanya juga mengandung kata harvest milik Pak Andri Wongso. Kalau soal HAKI saya juga punya merek Harvestway. Sebetulnya kedudukan Harvestluxury dan Harvestway sama kan. Kok bisa saya dilaporkan itu lho. Legal standingnya di mana?"
Sebagai tersangka dia rajin dan taat memang untuk memenuhi ketentuan wajib lapor. Menurutnya supaya tidak ada tudingan tidak kooperatif, apalagi sampai melarikan diri yang memungkinkan seseorang ditahan.
Diketahui, Blberdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kasus Harvest dengan tersangka Deby Afandi mencuat setelah sang istri Daris juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha UMKM Baujeng Pandaan inipun akhirnya mencari pengacara berbeda untuk istrinya agar penanganan lebih intensive. Maunya 2 pengacara kolaborasi untuk menangani kasusnya dan istrinya.
"Saya menggandeng Pak Sahlan dari Kantor Pengacara Sahlan Azwar & Partners Surabaya. Harapannya kasus saya bisa tuntas dengan bukti saya tidak bersalah. Perjuangan ini bukan hanya untuk saya, tapi juga rekan UMKM lain yang mungkin juga bisa mengalami nasib seperti yang saya alami, dianggap ilegal padahal tidak," tutur Deby Afandi.