SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - 1 April 2024 - Kabel internet Icon, menjadi sorotan utama. Masyarakat menyebutkan bahwa provider tersebut terus melakukan pemasangan kabel tanpa adanya sosialisasi ke lingkungan dan pemerintahan desa setempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, merujuk pada klaim memiliki izin dari PLN.
Menurut informasi yang dihimpun, kontraktor pelaksana dari provider Icon disebut-sebut tidak mengindahkan prosedur yang berlaku, bahkan tanpa memberikan pemberitahuan kepada pihak desa maupun sosialisasi ke lingkungan setempat. Hal ini menimbulkan ketegangan dengan pihak desa yang menolak keberadaan kabel tanpa prosedur yang jelas, meski didasarkan pada klaim memiliki izin dari PLN.
Pertanyaan pun muncul, apakah izin dari PLN sudah cukup untuk melakukan pemasangan tanpa harus memperoleh persetujuan dari instansi terkait lainnya, seperti dinas terkait dan Badan Pendapatan Daerah? Beberapa pihak mempertanyakan apakah provider Icon telah mendaftarkan diri dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah.
Satpol PP Sidoarjo menegaskan bahwa berdirinya tiang-tiang provider, baik itu listrik maupun telekomunikasi yang berdiri di atas aset milik pemerintah harus mematuhi regulasi atau aturan yang berlaku dalam penggunaan aset dimaksud. Menurut keterangan resmi, aset tersebut adalah milik Pekerjaan Umum (PU) Bina marga atau balai besar jalan, yang pengawasan dan pengendaliannya merupakan tanggung jawab dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Dalam upaya penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo siap memberikan bantuan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami dari satuan Polisi Pamong Praja siap membantu dalam rangka penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Ka Satpol PP Drs Yany Setyawan
Dengan demikian, Satpol PP Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk melakukan petertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, peraturan bupati dan peraturan perundangan yang berlaku.