NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Ngawi Polda Jatim bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe Kec. Ngrambe Kab. Ngawi berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Jatim dengan dalih menabung yang dilakukan oleh Olla (41) alamat Ngrambe.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut akhirnya dirilis oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan, SIP bersama dengan pihak Pemkab Ngawi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Bank Jatim di Polres Ngawi, pada Senin (1/4/2024) sore
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ngawi," tutur mantan Kapolres Blitar Kota tersebut di hadapan awak media.
Pelaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak tahun 2019 di wilayah kerja Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, Ngawi dengan cara pelaku mengaku sebagai pegawai Bank Jatim yang menerima jasa titipan setoran tabungan nasabah Bank Jatim untuk ditabungkan dengan iming-iming ada program hadiah bagi penabung.
"Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Bank Jatim sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019," lanjut Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi
Ternyata pelaku tidak menabungkan atau menyetorkan uang para nasabah yang dirugikan berjumlah 20 (dua puluh) orang tersebut, ke Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, tapi digunakan untuk keperluannya sendiri, dan para nasabah dibuatkan buku tabungan palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku.
Pada kisaran dari tahun 2019 sampai tahun 2023 titipan setoran uang tabungan nasabah yang telah dipakai oleh pelaku sekira Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lebih.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Semarang sebelum diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi," tambah Argo.
Terima kasih disampaikan oleh Kapolres Ngawi kepada pihak Bank Jatim atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus ini.
"Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Bank Jatim yang telah bekerja sama sehingga kasus ini terungkap," tutup Kapolres Ngawi didampingi pimpinan Bank Jatim Cabang Ngawi Slamet.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Ngawi adalah beberapa buku tabungan mirip Bank Jatim bertuliskan nama para nasabah yang tertipu dengan tertera nominal antara Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hingga Rp. 47.300.000,- ( empat puluh tujuh juta tiga ratus rupiah), beberapa slip setoran Bank Jatim dan ada yang tertera nominalnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), HP merk Samsung, ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 unit sepeda motor merk Vario Techmo tahun 2011 berikut kunci, BPKB dan STNKnya.
Pelaku disangkakan pada pasal 378 KUHP sub 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (d*)