SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: PMII Jawa Timur memberikan pernyataan tegas terkait imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meminta warung Madura agar mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Ketua 1 Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur Moh Sa'i Yusuf imbauan tersebut bagian dari cara pemerintah memutus perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawahnya.
"Karena warung kelontong atau toko Madura sudah memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, terlebih menjadi ikon konsep ekonomi kerakyatan," tegasnya, Jumat (26/4/2024).
Padahal, kata Sa'ie, sapaan akrabnya, pemerintah seharusnya memberikan apresiasi dan mendukung adanya usaha tersebut, bukan justru memberikan respon serta kebijakan yang mempersempit dan merugikan mereka, pegiat warung Madura.
"Kendati ada Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda Klungkung nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Namun, hal tersebut harus ada pengecualian terhadap beberapa usaha mikro yang dikelola secara mandiri oleh rakyat," ujarnya.
Karena secara garis besar, lanjut Sa'i, warga yang memiliki usaha tidak pernah mendapat tsuntikan dana dari pemerintah. "Perihal hanya persoalan administrasi, bisa diselesaikan dengan musyawarah di daerah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sa'ie menuturkan, pemerintah jangan sampai mengintervensi warganya yang sedang mencari rezeki dan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
"Perlu diingat, bahwa pegiat toko kelontong tidak hanya orang Madura, tapi hampir merata di berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.
5. Melirik dari respon yang disampaikan dari kementerian tersebut, tidak bermuara pada unsur keadilan sesama rakyat dan bangsa indonesia. Begitu jelas respon dari sekretaris kementerian koperasi dan UKM tersebut, hanya berangkat dari keluhan disalah satu daerah oleh perorangan yang jika ditelisik lebih jauh, lebih condong kepada soal - soal yang bersifat administrasi. Seperti contoh pendataan kepegawaian, yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah daerah atau kebijakan daerah yang bersangkutan. Bukan ditanggapi seolah - olah menjadi masalah besar untuk negara.
6. Seharusnya kementerian koperasi dan UKM ini, dalam merespon dan memberikan kebijakannya harus berlandaskan kondisi yang seadil - adilnya. Tidak kemudian memukul rata jam operasional setiap level usaha yang dibentuk dan dijalankan oleh warga. Karena dibalik usaha yang dibangun ada sisi kebutuhan ekonomi dan pasar setiap masyarakat, yang seharusnya negara hadir sebagai solusi dalam bentuk publik policy. Bukan malah dihadirkan dengan statement dan kebijakan yang justru merugikan masyarakat kita. Lebih - lebih menengah kebawah. Karena sejatinya urusan jam operasional itu adalah ikhwal tentang kesiapan dan keuletan setiap warga negara dalam mencari nafkah.(Yayan)