PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Satreskrim Polsek Purwosari berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang telah melakukan penggelapan terhadap beberapa warga di wilayah tersebut. Pelaku, yang bernama Wahyuni (37) dan beralamat di Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, ditangkap pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari salah satu warga yang Bernama Luluk Ni'matus Soliha (38). Hudi menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan penipuan sejak sekitar 3 tahun lalu, pada Minggu, 18 April 2021.
"Kami mendapat Laporan dari salah satu warga yang ditipu, bernama Luluk Ni'matus Soliha (38).Tak hanya kepada satu orang saja, melainkan pelaku juga berhasil menipu 5 Orang lainnya,"Kata Hudi, Senin 8 April 2024.
Kasus ini bermula ketika pelaku memesan beras sebanyak 150 karung dari korban, masing-masing berisi 25 kilogram. Namun, setelah beras dikirimkan kepada beberapa orang lain atas permintaan pelaku, pelaku tidak membayar. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai 41 juta rupiah.
Meskipun telah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban, namun kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai. Akhirnya, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga karung beras dan bukti pembelian dari pelaku dan korban. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan harus mendekam di balik jeruji penjara.
Kapolsek Purwosari juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemui kejanggalan atau menjadi korban penipuan serupa.
Reporter: Ubaid