SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pelaku begal payudara di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Rabu (17 April 2024). Pelaku berinisial, M.A.K, (29), Lk, Alamat Dsn. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 23.15 WIB, ketika korban sdri mawar (20), sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju rumahnya yang beralamatkan di Ds. Sambibulu Rt.02 Rw.01 Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor.
"Pada saat melintasi Rute Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo, pada saat sampainya di jalan Ds. Sambibulu, korban merasa dari kejauhan lebih tepatnya dari belakangnya merasa ada yang mengikuti atau membuntutinya tiba-tiba ada pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih, kemudian laki-laki tersebut melakukan perbuatan kejahatan seksual di muka umum (begal payudara)," ujar Kasatreskrim, Rabu (17/4/2024), Saat Gelar Press Release di Mapolresta Sidoarjo
Selanjutnya, Dengan cara mendekati sepeda motor korban dari sebelah kanan korban, kemudian sekira ½ meter, pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban yang sebelah kanan, setelah itu secara spontan korban berteriak “MALING-MALING”.
"Setelah itu korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang kemudian jatuh bersama selanjutnya ada beberapa warga yang menolong kemudian pelaku mendengar korban berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara tidak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo,"ucapnya
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. M.A.K. dirinya mengakui sebanyak 01 (satu) kali melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo
Saat ini, Hasil pemeriksaan tambahan terhadap korban, didapatkan keterangan bahwa kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) tersebut telah terjadi 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
"Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Sdr. M.A.K. menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan," tuturnya
Pelaku Sdr. M.A.K. melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya. Persangkaan pasal 281 KUHP, Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam malu sambil menyesali perbuatannya yang telah melakukan aksi begal payudara