SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Badan adhoc Pemilu merupakan badan sementara yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan suatu pemilihan umum (Pemilu). Pada 4/4 kemarin kontrak badan Adhoc sudah berakhir, namun Honor hingga sampai saat ini belum dicairkan.
Pada minggu terakhir diketahui banyak flayer bersliweran di grup WhatsApp maupun status yang hampir dipastikan flayer tersebut berasal dari halaman resmi KPU Sampang, dari dan untuk penyelenggara tingkatan dibawahnya dengan bertuliskan,
"𝙏𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖𝙠𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞-𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝟟𝟘 𝙋𝙋𝙆, 𝟜𝟚 𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙖𝙩 𝙋𝙋𝙆, 𝟚𝟠 𝙏𝙚𝙣𝙖𝙜𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙋𝙋𝙆, 𝟝𝟝𝟠 𝙋𝙋𝙎, 𝙙𝙖𝙣 𝟝𝟝𝟠 𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙖𝙩 𝙋𝙋𝙎 𝙨𝙚-𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙙𝙚𝙙𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙨𝙪𝙠𝙨𝙚𝙨𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙐𝙢𝙪𝙢 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 𝟚𝟘𝟚𝟜 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙡𝙖𝙮𝙚𝙧 𝙞𝙣𝙞".
Diketahui badan adhoc dibentuk sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang pengangkatan dan penetapan anggota panitia pemungutan suara.
Keputusan tersebut berlaku 15 (Lima Belas) bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Namun, honor Panitia Pemungutan Suara belum (PPS) belum cair, hingga berakhirnya masa kerja sesuai yang di SK kan.
Hal itu ditanggapi oleh beberapa PPS disalah satu desa di Kabupaten Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, pihaknya mengatakan, bahwa kontrak atau masa kerjanya sudah berakhir, tentunya ia berpendapat bahwa honor sudah cair sebelum habis masa kontrak. Pihaknya beranggapan dengan beredarnya sebuah pamflet dimaksud seolah beban dan tanggung jawab KPU sudah selesai.
"𝙺𝚎𝚖𝚊𝚛𝚒𝚗 𝚁𝚊𝚋𝚞 𝚜𝚎𝚕𝚎𝚜𝚊𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚊 𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚔𝚒𝚝𝚊, 𝚢𝚊 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚖𝚊𝚜𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛 𝚔𝚘𝚗𝚝𝚛𝚊𝚔, 𝚑𝚘𝚗𝚘𝚛 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒𝚌𝚊𝚒𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊. 𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚝𝚊𝚞 𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚊𝚙𝚊𝚔𝚊𝚑 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚗𝚍𝚊𝚕𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚍𝚒𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗-𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗 𝙿𝙿𝙺, 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚛𝚞𝚝 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚂𝙿𝙹 𝚒𝚝𝚞 𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚙𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒𝚘𝚗𝚊𝚕," keluhnya
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Adi Imansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masa kerja badan adhoc berakhir susuai dengan yang ada di SK.
"𝙼𝚊𝚜𝚊 𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚋𝚊𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚍 𝚑𝚘𝚌 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛 𝚙𝚎𝚛 𝚝𝚐𝚕 4 𝙰𝚙𝚛𝚒𝚕, 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚑𝚘𝚗𝚘𝚛 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙 𝚍𝚒𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚊 𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊," sampainya kepada Jatimsatunews (7/4/2024).
Sementara itu saat ditanya terkait honor yang belum juga rampung sampai saat ini belum dicairkan, Adi Imansyah menegaskan bahwa susuai kebijakan kantornya.
"𝙷𝚘𝚗𝚘𝚛 𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 𝚊𝚙𝚊? 𝚍𝚒 𝚔𝚎𝚌𝚊𝚖𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚗𝚊? 𝚋𝚒𝚊𝚛 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚔𝚛𝚘𝚜𝚌𝚎𝚔 𝚔𝚎 𝚋𝚎𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚛𝚊 𝙺𝙿𝚄. 𝙿𝚊𝚍𝚊 𝚒𝚗𝚝𝚒𝚗𝚢𝚊, 𝚔𝚎𝚋𝚒𝚓𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛, 𝚑𝚘𝚗𝚘𝚛 𝚍𝚒𝚜𝚊𝚕𝚞𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝙿𝙿𝙺 𝚍𝚊𝚗 𝙿𝙿𝚂 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚂𝙿𝙹 𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖𝚗𝚢𝚊 (𝚂𝙿𝙹 𝚕𝚞𝚗𝚊𝚜)," sautnya
Tidak hanya itu, Adi menambahkan akan menindak lanjuti masalah tersebut ke bendahara KPU.
"𝚈𝚊 𝚖𝚞𝚗𝚐𝚔𝚒𝚗 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚗𝚍𝚊𝚕𝚊 𝚂𝙿𝙹 𝚖𝚊𝚜. 𝚃𝚊𝚙𝚒 𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚔𝚘𝚗𝚏𝚒𝚛𝚖𝚊𝚜𝚒, 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝙺𝚎𝚌𝚊𝚖𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚗𝚊," tutup Ady seraya tanpa beban.
Pewarta: Fachry