MAGETAN | JATIMSATUNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (53) di Jalan Agung, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur, terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polres Magetan pada bulan Ramadhan., SU kedapatan menyewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum di tengah bulan Ramadhan.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SU.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Maospati kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar," terang Kuncahyo., Rabu(3/4/2024)
Lebih lanjut, Kuncahyo menjelaskan, modus operandi SU adalah dengan menyewakan kamar kosnya kepada pasangan yang ingin melakukan perbuatan mesum., SU tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum, melainkan hanya menyediakan tempat.
"Setiap pasangan yang ingin menyewa kamar kos tersebut diharuskan membayar tarif sebesar Rp20.000. Dari hasil penyewaan kamar kosnya untuk mesum, SU bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp200.000 per hari," ungkapnya
Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kos milik SU antara lain bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkas Kuncahyo. (HumasResMgt)