![]() |
Caption: Pasangan nomor urut 03 Ganjar - Mahfud saat berika keterangan soal Perbedaan pandangan 8 hakim MK. |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Sebuah peristiwa bersejarah mencatat titik balik dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa pemilihan presiden.
Kejadian ini menarik perhatian publik setelah sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). Mahfud MD, yang juga merupakan salah satu tokoh di balik permohonan sengketa pemilihan presiden, menyoroti bahwa sebelumnya, praktik seperti ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK.
"𝙱𝚊𝚛𝚞 𝚔𝚊𝚕𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚊𝚍𝚊 𝙳𝚒𝚜𝚜𝚎𝚗𝚝𝚒𝚗𝚐 𝙾𝚙𝚒𝚗𝚒𝚘𝚗, 𝚋𝚊𝚛𝚞 𝚔𝚊𝚕𝚒, 𝚜𝚎𝚓𝚊𝚔 𝚍𝚞𝚕𝚞 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚊𝚑 𝚋𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚊𝚍𝚊 𝙳𝚒𝚜𝚜𝚎𝚗𝚝𝚒𝚗𝚐 𝙾𝚙𝚒𝚗𝚒𝚘𝚗, 𝚋𝚒𝚊𝚜𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚑𝚊𝚔𝚒𝚖 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚋𝚎𝚛𝚎𝚖𝚋𝚞𝚔 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚎𝚔 𝚜𝚊𝚖𝚊, 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚗𝚐𝚔𝚞𝚝 𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚖𝚞𝚊 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚜𝚊𝚖𝚊, 𝚗𝚊𝚑 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚎𝚖𝚞𝚗𝚐𝚔𝚒𝚗𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚍𝚒𝚜𝚊𝚖𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚑𝚒𝚗𝚐𝚐𝚊 𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚎𝚕𝚒𝚜𝚒𝚑𝚊𝚗, 𝚒𝚗𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚖𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚜𝚎𝚓𝚊𝚛𝚊𝚑," terang Mahfud MD saat beri keterangan di hadapan wartawan.
Terkait dengan signifikansi perkembangan ini, Mahfud MD enggan memberikan komentar lebih lanjut saat ditanya oleh wartawan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana implikasi dari dissenting opinion tersebut terhadap sistem peradilan dan politik di Indonesia.
Dissenting opinion, atau pendapat berbeda, merupakan wujud dari keragaman pandangan di dalam lembaga peradilan. Meskipun belum jelas apa yang menjadi alasan di balik pendapat berbeda tersebut, namun keberadaannya mencerminkan pentingnya adanya ruang untuk dialog dan perdebatan dalam proses pengambilan keputusan.
"𝙼𝚎𝚗𝚞𝚛𝚞𝚝 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚍𝚎𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚔𝚒𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚞𝚝𝚞𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝙸𝚗𝚜𝚢𝚊𝙰𝚕𝚕𝚊𝚑 𝚋𝚊𝚒𝚔-𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚜𝚎𝚖𝚞𝚊," 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝙼𝚊𝚑𝚏𝚞𝚍
Publik menantikan paparan lebih lanjut mengenai isi dari dissenting opinion tersebut, serta dampaknya terhadap keputusan akhir Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan presiden. Seiring berjalannya waktu, mungkin saja kita akan melihat lebih banyak lagi kasus di mana hakim-hakim konstitusi memiliki pandangan yang berbeda dalam proses peradilan di Indonesia.
Redaksi