ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kasus Penggunaan Merek Bantal Harvest, Saksi Pendamping UMKM Ex Satrya Emas Sebut Jujur Terlapor yang Lebih Dulu

Admin JSN
04 April 2024 | 21.03 WIB Last Updated 2024-04-04T21:46:09Z

Kasus Penggunaan Merek Bantal Harvest, Saksi Pendamping UMKM Satrya Emas Sebut Jujur Terlapor  yang Lebih Dulu 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan kasus penggunaan merek Harvest untuk produk Bantal dan Guling dari pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Terkini menghadirkan 2 saksi dari pihak tersangka Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah yang dilaporkan pengusaha bantal juga Fajar Yuristianto SH. 

Dipanggil pertama siang hari sekira pukul 11.00 siang Riska ditanya tentang  hubungan dengan fajar maupun Daris.

"𝙆𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙣𝙖𝙡 𝙥𝙖𝙠 𝙛𝙖𝙟𝙖𝙧? 𝘼𝙥𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙤𝙙𝙖𝙧𝙖? 𝙆𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙣𝙖𝙡 𝙗𝙪 𝙙𝙖𝙧𝙞𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙠 𝙛𝙖𝙣𝙙𝙞?𝘼𝙥𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙤𝙙𝙖𝙧𝙖? 𝙄𝙩𝙪 𝙨𝙞𝙝 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙞𝙙𝙞𝙠 𝘼𝙜𝙪𝙣𝙜," ucap Riska usai disidik.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Riska memang kenal keduanya dan memasarkan produk kedua belah pihak meski diakui produk Harvest Daris lebih laku sehingga Riska terus mengambil dari Daris. Baginya merek tidak penting yang penting adalah laku. Kebetulan milik Daris yang sekarang sudah mendapat legalitas HAKI dengan merek Harvestway cukup mendapat sambutan pasar sehingga sampai sekarang dirinya terus mengambil produk Daris.

Sementara itu saksi kedua Aminoto yang merupakan senior pendamping UMKM Kabupaten Pasuruan sebagai Satria Emas, Satuan Strategis Ekonomi Maslahat menjawab terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping umkm termasuk legalitas.

"𝙎𝙖𝙮𝙖 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙙𝙞𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙧𝙪𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙞𝙧𝙞𝙥, 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙠𝙚𝙧𝙪𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙥𝙤𝙧. 𝙎𝙖𝙮𝙖 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗 𝙫𝙚𝙧𝙨𝙞 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖, 𝙮𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙧𝙪𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣. 𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙪𝙢𝙠𝙢, 𝙨𝙖𝙢𝙖-𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖," urai Aminoto usai diperiksa, Selasa 2/4/2024. 

Tentang memulai usaha, Aminoto menyebut secara jujur bahwa Debylah yang lebih dahulu memasarkan bantal Harvest. Dia juga menceritakan proses Daris mendesign logo sebelum menggunakan merek Harvest untuk dipasarkan hingga memasarkan. Lalu tahu bahwa merek Harvest milik Andri Wongso selanjutnya komunikasi terjadi, Andri Wongso tidak mempermasalahkan, sehingga Daris berani terus memasarkan sisa produk.

"𝙎𝙚𝙗𝙚𝙩𝙪𝙡𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙪𝙡𝙪𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙗𝙮. 𝘿𝙚𝙗𝙮 𝙞𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙪𝙢𝙠𝙢. 𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙩𝙪𝙥𝙤𝙠𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙧𝙪𝙨 𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙐𝙈𝙆𝙈 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞. 𝙏𝙚𝙧𝙢𝙖𝙨𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙧𝙪𝙨 𝙗𝙖𝙣𝙩𝙖𝙡. 𝘿𝙚𝙗𝙮 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙣𝙞𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙣𝙟𝙞𝙥𝙡𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 2019 𝙃𝙖𝙧𝙫𝙚𝙨𝙩 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙡𝙖𝙪𝙣𝙘𝙝𝙞𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙪𝙖𝙡 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩. 𝙈𝙚𝙨𝙠𝙞 𝙗𝙚𝙗𝙚𝙧𝙖𝙥𝙖 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙪𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙝𝙪 𝙃𝘼𝙆𝙄 𝙖𝙟𝙪𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙩𝙖𝙡 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙥𝙞𝙡𝙡𝙤𝙬 𝙙𝙞𝙩𝙤𝙡𝙖𝙠. 𝙄𝙣𝙞 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙣𝙟𝙪𝙠𝙠𝙖𝙣 𝙞'𝙩𝙞𝙠𝙖𝙙 𝙗𝙖𝙞𝙠 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝘿𝙚𝙗𝙮 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙣𝙪𝙝𝙞 𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙩 𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨," ujar Aminoto.

Intiya bagi Amin, seseorang itu mau usaha apalagi UMKM ya akan dibantu. Termasuk mengurus legalitas merek. Deby sudah melakukan, ini bukti ketaatan UMKM pada pemerintah. Aminoto berharap masalah ini  tidak akan menjadi besar, cukup komunikasi. 

"𝙎𝙖𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙧𝙚𝙡𝙖, 𝙠𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙞𝙠. 𝙏𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙖𝙙𝙖 𝙩𝙪𝙣𝙩𝙪𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙣𝙩𝙪𝙩 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙟𝙪𝙣𝙜 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙨𝙚𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙐𝙈𝙆𝙈 𝙩𝙚𝙧𝙪𝙨 𝙩𝙪𝙢𝙗𝙪𝙝 𝙗𝙚𝙧𝙠𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙣𝙥𝙖 𝙝𝙖𝙢𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙥𝙚𝙧𝙩𝙞 𝙞𝙣𝙞," ujar Amin menutup wawancara. Kamis, 4//2024

𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penggunaan Merek Bantal Harvest, Saksi Pendamping UMKM Ex Satrya Emas Sebut Jujur Terlapor yang Lebih Dulu

Trending Now