ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Buram ! 5 Terduga Penyalahguna Narkoba di Madura Hasil Tangkapan Ditresnarkoba Polda Jatim

Admin JSN
05 April 2024 | 04.10 WIB Last Updated 2024-04-05T06:05:17Z
Caption: Gambar ilustrasi hasil penangkapan 6 orang, 1 ditetapkan tersangka 5 orang tak jelas kepastiannya, baik di Panti Merah Putih maupun di Plato.

SURABAYA | JATIMSATINEWS.COM
: Penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan 7 orang terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu masih simpang siur siur dan tak jelas. 


Dikonfirmasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa menjelaskan bahwa saat itu petugas di lapangan, tepatnya Dusun Karang Timur Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Jumat, sekira pukul 20.30 wib (22/03/2024) telah berhasil mengamankan sebanyak 6 orang yang sedang duduk-duduk di Gasebo milik inisial M. 


Selanjutnya kata Pak Robert, dari hasil keterangan 6 orang Terduga yang sudah ditangkap petugas mengamankan inisial M di dalam kamarnya beserta BB sebanyak 30 klip narkotika jenis  sabu dengan berat total 58,01gr.


Masih kata Ditresnarkoba Polda Jatim ini hasil dari ungkap kasus melalui pemeriksaan intensif sebanyak 7 terduga yang diamankan ke Mapolda Jatim berinisial S, T, MA, AT dan T dan dari hasil tes urine akhirnya inisial H tak terbukti dan negatif baik selaku pengguna maupun pengedar sehingga dipulangkan. 
"𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒, 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝙼 𝚍𝚒𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚗 𝚜𝚒𝚐𝚗𝚒𝚏𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚎𝚍𝚊𝚛 𝚗𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊," ucap Kombes Pol. Robert Dacosta melalui rilisnya.

Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan mereka inisial S, T, MA, AT dan T melainkan mengirim mereka ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan bantuan dan pemulihan.

"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚒𝚛𝚒𝚖 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚒 𝚛𝚎𝚑𝚊𝚋𝚒𝚕𝚒𝚝𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚒 𝙿𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚁𝚎𝚑𝚊𝚋𝚒𝚕𝚒𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙼𝚎𝚛𝚊𝚑 𝙿𝚞𝚝𝚒𝚑 𝚍𝚊𝚗 𝙿𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚁𝚎𝚑𝚊𝚋𝚒𝚕𝚒𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙿𝚕𝚊𝚝𝚘 𝙵𝚘𝚞𝚗𝚍𝚊𝚝𝚒𝚘𝚗 𝚂𝚞𝚛𝚊𝚋𝚊𝚢𝚊," tuturnya.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra menyatakan bahwa, hasil olah dan gelar perkara hanya menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial M dan sebanyak 5 (orang) inisial S dan T dilakukan rehabilitasi tepatnya di Yayasan Merah Putih Jl Belimbing Perum Pondok Juanda Waru Sidoarjo sedang inisial T, MA dan T direhabilitasi pada Yayasan Plato Jalan Cipta Menanggal V/16, Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.


Dikonfirmasi lebih lanjut terkait keberadaan 5 terduga para pengguna dari Banyuates tersebut Pak Windy persilakan awak media pertanyakan ke tempat rehab. 

"𝙽𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚍𝚒𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎 𝚙𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚛𝚎𝚑𝚊𝚋𝚗𝚢𝚊," singkat AKBP Widny Syahputra. Senin 01/04/2024.

Dan kepada tersangka M dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan BB 30 (tiga puluh) bungkus sabu berat seluruhnya 58,01 gram


Saat beberapa awak media berupaya beberapa kali konfirmasi ke petugas dari nomor 0811374XXX, Yayasan Merah Putih di Sidoarjo mempertanyakan keberadaan inisial S dan T tak ada kejelasan walaupun jurnalis di lapangan sudah memperkenalkan diri. 
"𝙼𝚊𝚊𝚏 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚒𝚊𝚙𝚊 𝚢𝚊," singkatnya, Sabtu 03/03/2024).


Terkonfirmasi dari beberapa masyarakat setempat ke 5 orang terduga pemakai penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini berada di lokasi (di Banyuates) melainkan tidak pada Panti Rehabilitasi dimaksud, sebagai mana dimaksud oleh AKBP Windy.


Upaya konfirmasi terkait desas-desus kejelasan baik keberadaan 5 terduga pemakaian narkoba terus dilakukan penelusuran hingga berita ini naik ke dapur Redaksi Jatimsatunews belum didapat, sesuai petunjuk pihak Polda Jatim.


𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙵𝚌𝚑/tim
𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙰 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buram ! 5 Terduga Penyalahguna Narkoba di Madura Hasil Tangkapan Ditresnarkoba Polda Jatim

Trending Now