Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Meski Merasa Dikriminalisasi, Tiap Senin-Kamis Pasangan Pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan Taat Wajib Lapor ke Polresta

Admin JSN
04 April 2024 | 19.41 WIB Last Updated 2024-04-04T13:24:53Z


Meski Merasa Dikriminalisasi, Tiap Senin-Kamis Pasangan Pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan Deby dan Daris Taat Wajib Lapor ke Polresta 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Menjadi tersangka, mengharuskan pasangan   pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan atas nama Suami Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah menjalani wajib laporan.

"Saya diberitahu pengacara Sahlan bahwa saya dan istri harus menjalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Sebagai bukti ketaatan ya saya hadir wajib lapor tiap Senin dan Kamis," ujar Debby Afandi didampingi sang istri sendu, Kamis 4/4/2024.

Wajib lapor akan terus dilakukan sampai kasusnya terang benderang. Merasa sedang dikriminalisasi, sang suami Deby Afandi menyebut akan terus berjuang sampai terbukti kebenaran meskipun dia mengaku tidak paham hukum.


"Kasus yang menimpa saya ini membuat saya belajar banyak tentang hukum di Indonesia. Bagaimana seseorang yang tidak bersalah tiba-tiba bisa menjadi bersalah akibat dilaporkan oleh orang yang mengerti hukum, saya merasa didholimi, dikriminalisasi," ujar Deby.


Diketahui Pasangan pengusaha UMKM dari Pandaan Kabupaten Pasuruan , Deby Afendi dan Daris , terjebak dalam kasus mirip merek yang menyeret keduanya dijadikan tersangka oleh Polresta Pasuruan.


 Awalnya, masalah ini hanya menghantam sang suami bernama Deby, namun kini sang istri bernama Daris, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Deby, yang tak terima dengan perkembangan ini, mengungkapkan keprihatinannya. 


 "Saya tidak melakukan kesalahan, kok bisa kasus saya tidak berhenti. Malah istri saya sekarang dijadikan tersangka," tutur Deby dengan kekecewaan sebagaimana dikutip dari JatimSatuNews pada Kamis 22 Maret 2024.


 Sebagai upaya membela diri, Deby bahkan mengontak pengacara terkenal, Sahlan Azwar, SH, MH dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Surabaya. Sahlan menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan agar Deby dan Daris tidak ditahan bahkan bisa memenangkan perkara. 


 "Ibu Daris ini pejuang UMKM, harusnya didukung agar terus berkembang. Kalau usahanya mati kerugian bukan hanya dialami ibu Daris tapi juga karyawan yang ikut bekerja dengannya," papar Sahlan.


Pasangan Deby dan  Daris adalah sosok pengusaha UMKM yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja bagi 16 warga sekitarnya. Belum yang di bagian  produksi pabrik utama milik juragannya, sekitar 150 orang. Adapun  Usahanya berfokus pada penjualan perlengkapan kamar tidur seperti bantal, guling, dan seprai.


 "Saya bangkit berjuang melawan demi karyawan. Mulanya terbersit putus asa, mau berhenti saja, namun rona karyawan-karyawan membuat saya tak tega. Mereka sangat sedih ketika tahu saya kena masalah, apalagi ini jelang hari raya. Kebutuhan semakin meningkat, gaji dan THR sangat mereka harapkan," jelas Daris sebagaimana dikutip dari JatimSatuanews.


 Kasus yang menjerat Daris terkait dengan penggunaan merek Harvest pada produknya, yang disebut mirip dengan merek yang telah didaftarkan oleh orang lain yakni Harvestluxury milik FAJAR YURISTANTO S.H.  

Dalam hal ini  Daris bersikukuh bahwa dia tidak bersalah karena merek yang digunakan tidak sama dengan milik pelapor yakni Harvestluxury. Apalagi mereknya Harvestway telah pula sah diakui oleh HAKI. 


 "Kalau yang disalahkan itu saya menggunakan nama Harvest harusnya bukan Harvestluxury yang melaporkan saya, tapi Harvest. Keberadaan Harvestluxury sama dengan milik saya yang telah dilegalitas pula oleh HAKI yakni Harvestway," ungkap Daris dengan seraya menyebut penggunaan merek Harvest telah sepengetahuan Andri Wongso. Deby yakin tidak bersalah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Merasa Dikriminalisasi, Tiap Senin-Kamis Pasangan Pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan Taat Wajib Lapor ke Polresta

Trending Now