MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Kamis 4 April 2024, berdasarkan informasi, didapati adanya pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis ganja pada Jasa Ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.Paket tersebut dari Medan dengan tujuan Karangploso, Malang.
Tim yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, dari hasil pemeriksaan didapati adanya paket yang diduga ganja, berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotes dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja sebanyak 2.000 gram. Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang dan berkas perkara ke pihak BNN.
Pada Hari Jumat 5 April 2024, tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Klojen Kota Malang. Pada pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merk sebanyak 9 koli dengan total 4.600 bungkus, tanpa dilekati pita cukai.
Atas hasil pemeriksaan Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total barang 4.600 bungkus rokok illegal dengan total 92.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 68.632.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 126.960.000.