Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan respon salahsatunya dengan penerbitan SK Status Tanggap Darurat Nomor 100.3.3.2/156/KEP/427.12/2024 Tanggal 19 April 2024 Tentang Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Kabupaten Lumajang.
Surat edaran tersebut berisi percepatan penanganan bencana banjir yang sedang terjadi hingga maksimal 14 hari sejak tanggal diterbitkan. Selain klaster shelter/ pengungsian, klaster Water Sanitation and Hygiene (WASH) juga terdampak.
Hasil laporan warga Desa Lempeni Dusun Kalipancing melaporkan bahwa saluran pipa PDAM diwilayahnya khususnya PERUM, Sampit terputus akibat banjir, hal ini sudah dilaporkan kepada PDAM Kecamatan Pasirian dan telah dilakukan survey namun penanganan/ tindakan dilakukan dihari Rabu.
Akibatnya, banyak warga yang membutuhkan bantuan/ penguriman air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk konsumsi dan bersih diri. SK tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni pada 19 April 2024.
Berikut link softcopy SK Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Kabupaten Lumajang 2024 :