Yakin Benar, Pengusaha UMKM Daris Harvestway Tersangka Mirip Merek Akan Berjuang Gandeng Pengacara Sahlan

Admin JSN
22 Maret 2024 | 07.17 WIB Last Updated 2024-03-22T03:26:19Z

Pengusaha UMKM Daris (hijab) Tersangka Mirip Merek bersama suami Deby dan Pengacara Sahlan (Membawa bantal Harvestway) 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus Mirip merek menimpa pasutri pengusaha umkm  asal Pandaan. Dari awalnya hanya menimpa sang suami bernama Deby Afendi setelah bergulir hampir setahun bukan malah selesai kini sang istri bernama Daris ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian tak mengenakkan ini tentu membuat Deby risau bukan kepalang. 

"Saya ini tidak melakukan kesalahan kok bisa kasus saya bukan berhenti malah istri saya sekarang dijadikan tersangka," tutur Deby di hadapan pengacara sang istri yang baru ditunjuk pada Kamis 22/3/2024.

Deby mengaku untuk kasus istrinya memang menggunakan pengacara berbeda dengan dirinya. Harapannya dengan 2 pengacara ada jalan keluar lebih banyak karena dirinya capek menghadapi kasus jiplak merek yang menurutnya tak seharusnya menimpa dirinya. 

"Kalau yang membela lebih banyak kan posisi saya lebih kuat.  Itu sih yang ada dalam pikiran saya. Toh nama tersangka juga beda yakni saya dan istri saya. Ini saya sudah saya beritahukan ke pengacara saya,,semoga bisa sinergi dengan pengacara istri saya," ucap Deby. 

Adapun pengacara yang ditunjuk Deby sebagai kuasa hukum istrinya Daris adalah Sahlan Azwar, SH, MH Advocates and Legal Consultan. dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners yang berkantor  Jl. Raya Darmo Baru Barat No.3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya. 

Ditunjuk menangani kasus, Sahlan menyebut akan berjuang dengan target pertama kliennya tidak ditahan. 

"Ibu Daris ini pejuang UMKM, harusnya didukung agar terus berkembang. Kalau usahanya mati  kerugian bukan hanya dialami ibu Daris tapi juga karyawan yang ikut bekerja dengannya. Kasihan, apalagi kalau mendalami penjelasan pasangan Pak Deby dan bu Daris ini tidak ditemukan adanya kesalahan disengaja yang membuatnya harus menjalani hukuman," papar Sahlan. 

Menurut penjelasan Sahlan, Daris adalah pengusaha UMKM yang kini menjadi tumpuan sumber penghasilan 16 warga sekitar, memiliki usaha penjualan barang-barang perlengkapan kamar tidur seperti bantal,  guling, seprai,  Bed cover, dan sejenisnya. 

Adapun produk yang menjeratnya adalah produk Bantal dan guling dengan merek Harvest. Dia dilaporkan pengusaha Bantal dan Guling dengan merek dagang Harvestluxury dengan delik mirip merek pada pasal yang berbunyi pada pokoknya sama. 

Kisah Daris merek Harvest sudah dia gunakan sejak 2019. Agar aman dia hak daftar pada HAKI, Hak Kekayaan Intelektual. Menunggu setahun kabar putusan ditolak diterima karena sudah ada yang punya. Daris mengakui saat membuat merek Harvest dia tidak tahu kalau sudah ada yang memakai. Begitu diberitahukan HAKI bahwa ada yang punya sontak dia memberi tahu pada pemilik asli merek Harvest yang ternyata Andri Wongso dan diberi jawaban tidak ada masalah hanya saja dianjurkan mendaftar dengan merek berbeda.

Selanjutnya, ada orang lain memiliki usaha yang sama mendaftarkan dengan merek harvestluxury,  ternyata diterima. Sehingga dia mengadukan Daris atas penggunaan merek yang mirip ke Polisi dalam hal ini Polresta Kota Pasuruan. 

Aduan diterima, suami Daris bernama Deby dijadikan tersangka. Beberapa hari sesudah penetapan tersangka merek yang diajukan oleh Daris dengan menggunakan brand Harvestway diterima oleh HAKI.

Disinilah keyakinannya terhadap ketidak bersalahannya benar.

"Kalau yang disalahkan itu saya menggunakan nama Harvest harusnya bukan harvestluxury yang melaporkan saya. Ini buktinya hak cipta saya menggunakan Harvestway diterima. Berarti posisi saya dengan Harvestluxury sama dong.  Sama-sama menggunakan kata harvest beda huruf panjang saja. Kalau yang melaporkan saya boleh menggunakan nama harvestluxury berarti saya juga tidak ada kesalahan saat menggunakan merek Harvest. Apalagi sekarang hak cipta Harvestway sudah keluar dan menjadi merek jualan saya hingga sekarang," tutur Deby.

Mengungkapkan hal-hal yang telah dilakukan,  Pengacara Sahlan mengaku telah menghubungi Kejaksaan Kota Pasuruan dan Kepolisian Resort Kota Pasuruan.  Saran mengadakan Restorative Justice dikemukakan oleh Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan Wahyudiono serta Penyidik Agung dan Kanit Polresta Yuli. 

"Kami akan melihat sejauh mana kami bisa membela bu Daris.  Kalau bisa RJ (Restorative Justice)  memang lebih baik akan tetapi kalau buntu kami juga siap mengawal,  membela hingga bu Daris memenangkan perkara," ujar Pengacara Sahlan. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yakin Benar, Pengusaha UMKM Daris Harvestway Tersangka Mirip Merek Akan Berjuang Gandeng Pengacara Sahlan

Trending Now