Soal Ijin PBG PT Bernofarm, Ini Penjelasan Dinas P2CKTR Sidoarjo

29 Maret 2024 | 16.15 WIB Last Updated 2024-03-29T16:43:55Z

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang berdirinya gedung baru milik PT Bernofarm di Jl Gatot Subroto desa tebel barat yang berdekatan dengan sungai desa Karangbong RT 01 RW 01 melalui operator call center 112 milik pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perihal apakah gedung tersebut sudah sesuai dengan letak lokasi tanah dan Izin-izinnya (IMB/PBG), nya. Mengingat kalau dilihat dari luar pagar gedung tersebut sangat mepet dan bersebelahan dengan saluran/sungai. Apakah sebagian gedung tersebut tidak berdiri di atas tanah sempadan sungai.

Berikut penjelasannya operator call center 112 :

"Selamat pagi pak, berikut konfirmasi dari pihak Dinas P2CKTR." 

"Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan kepada kami, terkait pembangunan gudang obat atas nama PT. Bernofarm yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Desa Tebal Kecamatan Gedangan. Dapat kami sampaikan bahwa gedung dimaksud telah memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung dengan Nomor SK-PBG-351516-03012024-001 tanggal  3 Januari 2024.  Dan telah dilakukan cek lokasi pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024, dengan hasil bahwa proses perijinan telah dilalui dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam lampiran dokumen simbg."

Pengadu ke call center 112 menambahkan,"Oh iya, Maaf, mau tanya, dalam dokumen simbg apa juga menjelaskan tentang penggunaan tanah sepadan sungai," tambahnya.

"Baik, akan kami coba konfirmasi kembali dengan pihak terkait pak," jawab operator call center 112.

Selanjutnya pengadu menyampaikan ke operator call center 112, untuk titip/konfirmasi/pertanyaan ke pihak P2CKTR yang cek lokasi kemarin.

Tentang apa yang disampaikan pengadu, berikut yang disampaikan. 

Pada saat pihak dinas P2CKTR cek lokasi kemarin, Apakah letak bangunan gedung baru dibangun, sudah sesuai dengan ukuran tanah yang ditempati, Apakah pihak P2CKTR sudah yakin bahwa saluran/sungai yang berdekatan dengan tembok gedung baru  Bernofarm, yang sebelah utara nya sungai yang saat ini ditempati pagar Bernofarm.

Utaranya sungai/utaranya pagar, apakah tidak ada tanah sempadannya ? Dan kalau ada tanah sempadan nya? Luasnya  berapa meter untuk tanah sempadan?, sebelah utaranya sungai/ yg ada tembok pagar pabrik bertepatan pas bibir sungai sebelah Utara.

Dijawab oleh operator call center 112

Waalaikumsalam pak, setelah kami konfirmasi kembali terkait penataannya memang sudah sesuai dengan siteplan atau skrk nya.

Tim Investigasi akan terus menggali informasi, baik ke dinas PUBM bidang pengairan tentang gambar/peta sungai di Desa Karangbong RT 01 RW 01, yang diduga sempadan sungai masuk bangunan baru milik PT Bernofarm, hingga salinan dokumen apa saja yang dilampirkan pada saat pengajuan ijin PBG ke dinas P2CKTR. Ketika dari hasil temuan di lapangan mendapati dugaan pelanggaran, maka tim akan membawa kasus ini ke Kejaksaan.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban terkait konfirmasi yg disampaikan perihal, Dalam dokumen simbg apa juga menjelaskan tentang penggunaan tanah sempadan sungai.

Untuk diketahui Pemkab Sidoarjo mulai membuka layanan call center 112 untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan respon cepat 24 jam yang berfungsi untuk penanganan kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, serta kondisi darurat lainnya.


(Tim/Bersambung)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Ijin PBG PT Bernofarm, Ini Penjelasan Dinas P2CKTR Sidoarjo

Trending Now