Caption: Suasana Ruang Sidang Paripurna DPRD Sampang saat H. Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD menyampaikan laporannya Tahun 2023. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna keempat masa sidang pertama Tahun Ke V dengan fokus pada penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023. Acara berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (28/03/2024) Malam.
Selain penyampaian LKPJ Bupati, rapat paripurna juga mencakup pengumuman dan penetapan nama-nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.
Rapat dihadiri oleh PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Fadol (Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Rudi Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sebelum dimulainya rapat, seluruh peserta secara serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan.
Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, mengungkapkan bahwa dari 45 anggota DPRD yang diundang, sebanyak 32 orang hadir pada rapat tersebut, sementara 13 orang lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.
“𝙊𝙡𝙚𝙝 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙞𝙩𝙪 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙩𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙗 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 1 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2022 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙗𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 14 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2019 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙩𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙗 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 107 𝘼𝙮𝙖𝙩 1 (𝙝𝙪𝙧𝙪𝙛 𝙘) 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙧𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙧𝙞𝙥𝙪𝙧𝙣𝙖 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙣𝙪𝙝𝙞 𝙠𝙚𝙩𝙚𝙣𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙩𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙗,” sampainya.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Sampang selaku Pemimpin jalannya sidang tersebut Fadol, menyampaikan bahwa pada tanggal (26)03/2024) Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03/2024 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
Lebih lanjut, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memaparkan bahwa untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/2/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
“𝙈𝙖𝙠𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙎𝙖𝙪𝙙𝙖𝙧𝙖 𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙇𝙆𝙋𝙅 𝘽𝙪𝙥𝙖𝙩𝙞 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2023,” paparnya.
Diketahui, menurut data yang diperoleh media 𝙅𝙖𝙩𝙞𝙢𝙨𝙖𝙩𝙪𝙣𝙚𝙬𝙨 perihal penyampaian LKPJ Bupati TA 2023 dari Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang dilimpahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan.
Dalam berkas yang berisi 7 lembar itu, Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“𝙆𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 19 𝙖𝙮𝙖𝙩 (1) 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 13 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2019, 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙇𝙆𝙋𝙅 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙬𝙖𝙠𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙍𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙧𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙧𝙞𝙥𝙪𝙧𝙣𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 1 (𝙨𝙖𝙩𝙪) 𝙠𝙖𝙡𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 1 (𝙨𝙖𝙩𝙪) 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙥𝙖𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙢𝙗𝙖𝙩 3 (𝙩𝙞𝙜𝙖) 𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧,” jelasnya.
Rudi Arifiyanto, juga menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
“𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙩𝙪𝙟𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖 𝙘𝙖𝙩𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙘𝙖𝙩𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙨𝙩𝙧𝙖𝙩𝙚𝙜𝙞𝙨 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙚𝙥𝙪𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙥𝙚𝙣𝙞𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙖𝙣
𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙞𝙠 (𝙜𝙤𝙤𝙙 𝙜𝙤𝙫𝙚𝙧𝙣𝙖𝙣𝙘𝙚) 𝙙𝙞𝙢𝙖𝙨𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜,” terangnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, mengumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023.
Berikut adalah nama-nama anggota Pansus LKPJ Bupati TA 2023 yang telah ditetapkan: Mushaddaq Chalili, SH
Baihaki S.Pd, M.Pd
Hj. Anik Amanillah
Husni Mubarok
Imam Hanafi
Imam Hambali
Alan Kaisan
Shohibus Sulton, SH
Ubaidillah, S.Sos, M.SiM.
Faisol Riyadi
Abdus Salam, SHH.
R. Aulia Rahman, SH
Nasafi, S.AP
Toful Minan
Anto Haryono.
Penetapan anggota Pansus ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD Kabupaten Sampang.
Pewarta: 𝙁𝙖𝙘𝙝𝙧𝙮