SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintahan sementara di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pemberitaan kontroversial terkait susunan Tim Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sebelumnya, kabar mengenai blokir nomor handphone salah satu korlap aksi demonstrasi terhadap PJ Bupati Sampang, Rudi Arifianto, menjadi perbincangan hangat. Namun, kini publik kembali dihebohkan dengan tindakan yang dinilai kontroversial terhadap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang, Rabu 20 Maret 2024.
Pemberitaan yang dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa PJ Bupati Sampang diduga melakukan tindakan menganak-tirikan terhadap Kepala Dinas DPMD, yang sebelumnya menempati jabatan sebagai sekretaris Tim Evaluasi PJ Kades. Namun, dalam perubahan terbaru, Kepala Dinas DPMD tersebut digeser menjadi anggota tim evaluasi, suatu posisi yang dianggap tidak sesuai dengan pangkat dan jabatannya.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang, Cholilurrahman, saat dihubungi melalui WhatsApp pada tanggal 19 Maret 2024, terkonfirmasi bahwa dirinya kini hanya berperan sebagai anggota tim evaluasi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait struktur Tim Evaluasi PJ Kades ditetapkan oleh Kabag Hukum, yang memiliki pengetahuan lebih mendalam terkait hal tersebut.
"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘢𝘯𝘨𝘨𝘰𝘵𝘢, 𝘴𝘪𝘭𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘧𝘪𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘬𝘦 𝘣𝘦𝘭𝘪𝘢𝘶 (𝘒𝘢𝘣𝘢𝘨 𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮) 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘭𝘢𝘯𝘫𝘶𝘵," ujar Cholilurrahman.
Namun, Kabag Hukum Pemkab Sampang, Nasrul, menyatakan bahwa belum ada Surat Keputusan (SK) baru terkait perubahan susunan Tim Evaluasi PJ Kades. Nasrul menjelaskan bahwa perubahan tersebut akan diproses setelah ada usulan yang disetujui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten 1.
"𝘜𝘴𝘶𝘭𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘮 𝘦𝘷𝘢𝘭𝘶𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘋𝘗𝘔𝘋 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘢𝘳𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘗𝘑 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘚𝘢𝘮𝘱𝘢𝘯𝘨. 𝘒𝘦𝘮𝘶𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘳𝘰𝘴𝘦𝘴 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘥𝘢 𝘶𝘴𝘶𝘭𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘪𝘴𝘱𝘰𝘴𝘪𝘴𝘪 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘚𝘦𝘬𝘥𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘈𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘯 1," kata Nasrul.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan transparansi dalam proses penilaian dan pengangkatan PJ Kepala Desa di Kabupaten Sampang. Publik menyoroti apakah keputusan ini bersifat politis atau didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta: Fach