PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus mirip merek bantal guling yang melibatkan pengusaha umkm Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan terus bergulir. Sekitar pukul 10.00 Daris memenuhi panggilan ke Kapolresta Pasuruan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Agung, Kamis 28/4/2024.
Ditemani tim kuasa hukum Sahlan Kantor Pengacara Sahlan Azwar & Partners beralamat di Jl. Raya Darmo Baru Barat No.3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Daris diterima dengan baik oleh penyidik. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab runtut dan jelas oleh Daris. Mulai dari asal usul menggunakan merek Harvest untuk bantal dan guling, hingga mendaftar ke HAKI, ditolak dan mengajukan lagi sampai akhirnya diterima ketika mengajukan merek Harvestway.
Menurutnya, penggunaan merek Harvest adalah inspirasi game masa kecil yang dulu sering dimainkan Daris. Dia suka nama itu, enak didengar maka dia pilih gunakan Harvest di tahun 2019 sebagai merek jualan.
Harvest daris telah dijual sejak 2019, harvestluxury pelapor baru dijual 2024
Nama Harvest dengan logo design ada gambar padi di kanan kiri sebagai pengejawantahan arti Panen dari kata Harvest dan Filosofi Ilmu Padi
Agar aman 2021 diapun mendaftarkan merek tersebut pada HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan nama Harvest Indopillow atas saran petugas HAKI karena disinyalir kata Harvest yang berdiri sendiri sudah ada yang punya.
Ternyata betul, setahun kemudian muncul berita penolakan. Harvest sudah dimiliki Andri Wongso, sedangkan Indopillo milik pengusaha Sidoarjo.
Kenyataan mengejutkan sekaligus memilukan didapat, sesudah Harvest ditolak HAKI, tahun 2023 muncul laporan ke kepolisian dari pemilik Harvestluxury. Tidak main main laporan itu berpotensi pidana 5 tahun atau denda sebesar 2 Milyar.
Berdasarkan penolakan itu Suami Daris berusaha menghubungi Andri Wongso lewat akun media sosial, mengatakan bahwa dia menggunakan merek Harvest sebagai brand bantal dan guling.
Jawaban diberikan oleh asistennya bernama Sandra, intinya tidak ada masalah menggunakan merek Harvest tapi menyarankan merevisinya agar tidak ada gangguan ke depan.
Stok masih banyak, Darispun tetap menjual dengan menggunakan merek Harvest sambil ancang-ancang akan membuat merek lain.
Pemilik Harvestluxury adalah orang yang telah mempublikasikan kepemilikan. Di muat di Radar Bromo Selasa 23 Maret 2023 dengan bunyi sebagai berikut
Peringatan Merek Harvestluxury, Melanggar Bisa Dipidana
Selasa, 2 Mei 2023 | 09:47 WIB
PASURUAN, Radar Bromo-Merek Harvestluxury dalam produk bantal, kasur, guling dan sejenisnya kian dikenal warga akan kenyamanannya. Melihat potensi itu, banyak menirunya.
Pihak pemegang lesensi pun tak tinggal diam. Salah satu upaya menjaga merek Harvestluxury dengan merilis peringatan merek Harvestluxury.
Peringatan itu disampaikan di media massa. Isinya sebagai berikut:
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, FAJAR YURISTANTO S.H beralamat di Jalan Ranggeh Timur RT 001 RW 001 Ds. Kel. Ranggeh Kec. Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia, selaku Pemilik/Pemegang Hak Merek Dagang HARVESTLUXURY, Terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Merek Dagang Nomor: IDM001064532 dalam Kelas Barang/ Jasa : 20 .”
Masih dalam peringatan merek itu dijelaskan, bahwa Fajar Yuristanto merupakan pihak yang berhak untuk memproduksi, menggunakan dan memperdagangkan merek Harvestluxury.
“Dengan ini diumumkan kepada khalayak bahwa kami satu-satunya pihak yang berhak untuk memproduksi, menggunakan dan memperdagangkan Merek HARVESTLUXURY dalam produk bantal, kasur, guling dan sejenisnya yang termasuk dalam Kelas Barang 20, di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.”
Masih dalam peringatan itu, juga dijelaskan ancaman bagi pihak yang menyalahgunakan merek HARVESTLUXURY.
“Diperingatkan, dan hal ini juga berlaku sebagai Somasi, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diumumkan dalam media ini, kepada pihak produsen, importir, distributor, agen maupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang seperti tersebut, yang terdapat lukisan atau gambar dan atau tulisan baik itu sama pada keseluruhannya. Maupun mempunyai persamaan pada pokoknya, yang bukan produksi dari pabrik kami, yang berhak menggunakan Merek HARVESTLUXURY dalam lalu lintas perdagangan barang dan jasa dalam perekonomian Nasional khususnya kegiatan usaha komersial dalam memproduksi dan atau memperdagangkan barang komoditas segala jenis bantal, kasur, guling (klasifikasi 20).
Bagi yang melanggar peringatan itu, diejelaskan dikenai sanksi pidana. Dan atau denda berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis :
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek Terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Demikian Peringatan/ Somasi ini untuk diketahui dan diindahkan oleh khalayak.
Entah tidak membaca pengumuman atau merasa mereknya tidak sama dengan Harvestluxury Daris tetap menggunakan merek Harvest sebagai merek jualan hingga datang surat panggilan Kepolisian atas laporan Fajar Yuristianto, S.H.
Daris mengaku memang tidak mengetahui banyak tentang hukum jadi dia jalani proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara. Sampai ujungnya sang suami Deby Afandi dijadikan tersangka.
Ketika ditanya apakah Daris mengenal Fajar, Daris menjawab tidak mengenal. Hanya saja memang dari pabrik tempat dia mengambil produk bantal dan guling Daris diberitahu ada orang bernama Fajar yang juga menjual produk bantal dan guling seperti jualan Daris. Dalam hal ini Daris mengakui bahwa dirinya memang tidak memproduksi sendiri, maklon istilahnya yang berasal dari kata Belanda maakloon. Tapi ketika mendaftarkan merek sudah ijin pemroduksi.
Deby pun menjalani pemeriksaan dibantu pengacara lain juga ketika pengacara pertama tidak bersedia melanjutkan membantu Deby ketika status sudah tersangka.
Dalam keadaan keheranan atas diterimanya merek Harvestluxury oleh HAKI, Daris konsul menyampaikan keheranan kenapa Harvestluxury diterima HAKI sementara Hatvest Indopillow ditolak. Rupanya ini adalah masalah spasi. Harvestluxury mendaftar tanpa menggunakan spasi sehinnga terindeks sebagai sebuah suku kata.
Berikutnya secepat kilat, Darispun mendaftar merek lain ke HAKI. Karena penasaran denga kata Harvest yang bisa diterima oleh Harvestluxury disamping dia juga menyukai kata Harvest karena dianggap menguntungkan Daris mendaftar dengan merek Harvestway. Tak berselang Harvestway pun turun legalitas HAKInya.
Disinilah muncul keyakinan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan ketika tetap berjualan dengan merek Harvest.
"Kan saya pakenya satu suku kata Harvest saja tanpa embel-embel. Kalau kemudian dianggap menyalahi harvestluxury karena ada kata harvest kenapa Harvestway yang saya ajukan diterima, bukan ditolak," urai Daris saat menjalani pemeriksaan di bagian Pidek Pokresta Pasuruan.
Penjelasan demi penjelasan atas pertanyaan penyidik dijawab oleh Daris. Sebelum mengakhiri penyidik memberikan waktu agar menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan. Pengacara Sahlan menyanggupi. Penyidik Agung memberi Jadwal Selasa depan untuk hadir kembali ke kantor penyidikan.