Pengawasan Lemah, Pebisnis Internet Sidoarjo Merajalela
SIDOARJO | JATIMSATUNEW.COM: Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas teknis dan penegak perda di Kabupaten Sidoarjo, membuat para pebisnis jaringan internet semakin merajalela dalam melakukan pelanggaran perda.
Banyak pebisnis internet tidak berijin dan membayar retribusi/sewa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).Ulah nakal para pebisnis internet disinyalir telah banyak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Dasarnya adalah dampak jaringan kabel internet ilegal merusak tata ruang kota.
Selanjutnya media ini mencoba menghubungi Yuni Kepala bidang tanah dan bangunan Dinas PU CKTR ( Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ) Sidoarjo.
"Klw FO bukan kewenangan perkim pak, di PUBMSDA," terang wanita yang biasa dipanggil Bu Yuni ini.
Ketika awak media ini mencoba menghubungi staf pemanfaatan jalan dan jembatan dinas PU-BMSDA Sidoarjo Supri melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban maupun tanggapan terkait konfirmasi yang disampaikan.
Menurut sumber waktu di Dinas PU Bina Marga yang tak mau disebut namanya mengatakan," Terkait upaya pebisnis internet tersebut, diduga kuat berbuat culas dalam pemasangan tiang jaringan. Jumlah tiang yang terpasang tidak sama, karena lebih banyak dibandingkan dengan yang diijinkan/rekomendasi dari dinas PU bidang pemanfaatan jalan dan jembatan," ujarnya.
"Sekarang ini ada aktifitas pemasangan tiang FO yang ijinya belum keluar tapi sudah dipasang terlebih dahulu tiangnya. Praktek di lapangannya juga bisa tidak sesuai dengan saat pengajuan ijinnya, belum lagi saat pelaporan sewa, NJOP ( Nilai jual obyek pajak ) ke Bapeda ( Badan pendapatan daerah ), diduga kuat peta titik lokasi tiang yang dikirim, tidak sama jumlah tiangnya dengan dilapangan," kata Narasumber pada media ini kamis (14/3/2024) Siang.
https://www.instagram.com/pemkabsidoarjo?igsh=ZXZqMnYzOXNpOTM4
Dia menambahkan, "Belum lagi jaringan yang masuk ke desa-desa tidak memberikan CSR ke pihak desa. Hal ini lantaran disebabkan lemahnya pengawasan dinas PU-BMSDA bidang pemanfaatan jalan dan jembatan, adanya pembiaran dan tidak adanya regulasi untuk menjerat pidana/perdata, sehingga kontraktor pemasangan tiang jaringan FO seenaknya asal tancap," pungkasnya menutup pembicaraan. Ans