ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Nasib Nahas Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Diamankan Bea Cukai Malang

Admin JSN
24 Maret 2024 | 03.58 WIB Last Updated 2024-03-24T18:00:24Z

 
RATUSAN RIBU BATANG ROKOK ILEGAL DIAMANKAN BEA CUKAI MALANG


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Tim Bea Cukai Malangmenindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah yang beralamat di Jalan Janti Barat Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.512 bungkus dengan total 148.920 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut.

Pada hari Kamis, tanggal tanggal 20 Maret 2024, Sebagai wujud pelaksanaan realisasi DBHCHT, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang, dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Ngajum.

 Dari hasil pemeriksaan didapati 1 toko di Curungrejo, Kepanjen yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok Jenis SKM dan SPM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.969 bungkus dengan total 157.636 batang, yang kemudian atas barang dan orang tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli BKC HT ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.

Kegiatan dilanjutkan pada malam hari, Tim intelijen dan Penindakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok ilegal pada Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah di Dsn. Sayang Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Dsn. Sumbergondo, Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.834 bungkus dengan total 56.360 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 18.315 bungkus dengan total 362.916 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 507.192.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 274.331.496. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasib Nahas Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Diamankan Bea Cukai Malang

Trending Now