JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM:
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jumat 8 Maret 2024 Siang.Kembali mengingatkan masyarakat terkait penggunaan pengeras suara selama bulan suci Ramadhan 2024 Dalam himbauannya, Menteri Agama menekankan pentingnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam menjalankan ibadah.
Aturan yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, yang berlaku untuk tahun 2024, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan salat tarawih, ceramah, kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an harus mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB.
Selain itu, penggunaan pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk takbir Idul Fitri di masjid atau mushollah hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu harus beralih menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekitar.
Menteri Agama menekankan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah merupakan bagian dari syiar Islam, namun juga perlu memperhatikan keberagaman masyarakat Indonesia. Dengan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan dapat menjaga persaudaraan dan harmoni sosial di tengah-tengah masyarakat yang beragam.
Pedoman ini juga ditujukan untuk memberikan panduan kepada pengelola masjid dan mushollah agar dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan sekitar.