Mengenaskannya Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Diamankan Bea Cukai Malang
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kab Malang. Tak pelak pada Hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II meluncur menindaklanjuti informasi tersebut.
Melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Kilisuci, Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Hasil pemeriksaannya, didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Terdapat sebanyak 5.416 bungkus dengan total 105.976 batang.
Dari pemeriksaan tersebut nasib mengenaskan dialami ratusan ribu batang rokok ilegal itu. Tidak bisa dijual malah diamankan. Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadapnya. Selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus dengan total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 147.137.136 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 79.561.136. ans