Kapolsek Purwosari Pasuruan Dilaporkan ke Propam
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kapolsek, AKP HD mendapat kejadian kurang mengenakkan di tempat tugasnya Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Dia dituduh meminta uang suap senilai Rp 30 juta kepada istri tersangka kasus narkoba, DN.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah penyerahan uang dilakukan di rumah salah seorang saudara tersangka pada Jumat (22/3/2024).
Menurut saksi mata Zaeni, penyerahan uang tersebut terjadi karena Kapolsek Purwosari menjanjikan bisa membebaskan suaminya dari kasus yang meresahkan itu.
"Awalnya, Kapolsek meminta Rp 50 juta, namun karena tidak memiliki jumlah yang diminta, akhirnya disepakati untuk memberikan Rp 30 juta. Sisanya akan diberikan setelah kasus selesai," ungkap Zaeni.
Namun harapan pupus ketika kasus DN justru dilimpahkan ke Kejaksaan. Meskipun uang tersebut telah diserahkan untuk 'menutup' kasus tersebut.
Zaeni juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh istri tersangka, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara internal.
Terhadap tudingan tersebut Kapolsek Purwosari AKP HD membantah tuduhan tersebut melalui pesan WhatsApp.
"Tidak ada permintaan uang. Malah istri tersangka yang meminjam uang kepada saya," ujarnya dengan tegas membantah tuduhan yang mengguncang reputasinya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa istri tersangka sering kali mendatangi Polsek Purwosari tanpa memberikan uang seraya menjelaskan bahwa dia hanya membantu karena masih merasa memiliki tanggung jawab terhadap warga di daerahnya.
Ketik ditanya mengenai aduan istri tersangka ke Paminal Bidpropam Polda Jatim, Kapolsek Purwosari menjawab dengan santai.
"Silahkan saja dilaporkan, itu haknya. Saya akan menghadapinya dengan tegas," tegasnya. Menegaskan kesiapannya dalam menghadapi segala tuduhan yang dilemparkan kepadanya. Kasus ini pun menjadi perhatian serius pihak berwenang serta masyarakat Purwosari Pasuruan, dan sekitarnya. Zn