POLITIK | JATIMSATUNEWS.COM: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak akan melenggang ke parlemen setelah gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%. Hal ini menjadi kabar buruk bagi partai Islam, karena hanya ada dua partai politik (parpol) yang berhasil lolos ke Senayan.
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87%, yang tidak mencukupi untuk memperoleh kursi di Senayan. Ini merupakan pertama kalinya sejak berdiri pada tahun 1973, PPP tidak berhasil melenggang ke Senayan dan kalah bersaing dengan partai lain.
Dari 24 partai politik yang ikut serta dalam pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau lolos ke Senayan. Di antara delapan partai tersebut, hanya dua partai yang mewakili Islam yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal. Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
Delapan partai yang lolos ke Senayan adalah sebagai berikut:
1. PDI-Perjuangan
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Partai Nasdem
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)..
Sementara itu, partai Islam lainnya seperti PPP dan Partai Ummat PBB gagal memenuhi ambang batas parlemen dan tidak berhasil mendapatkan kursi di Senayan. Dengan demikian, PPP harus menerima kenyataan bahwa kali ini mereka tidak akan duduk di parlemen dan harus mencari strategi baru untuk memperkuat posisinya di kancah politik nasional.
Menyikapi hal tersebut PPP telah menegaskan akan mengambil langkah hukum konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 yang menempatkan mereka di bawah ambang batas parlemen.
Mereka merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional. PPP berencana untuk mengembalikan suara yang mereka klaim hilang dan telah menyiapkan data dan bukti yang lengkap untuk mendukung gugatannya. Meskipun demikian, mereka juga tetap menghargai usaha para calon anggota legislatif PPP yang telah berjuang keras selama proses pemilu.
"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) dikutip dari TribunMuria.com.
Dalam gugatan ke MK, lanjut Awiek, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.
Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.
"(Itu) hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.
Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.
Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.
Pewarta: Fach