PASURUAN - JATIMSATUNEWS.COM: Ngaku bisa urus kasus. Oknum Kapolsek Purwosari AKP HD minta Rp 30 juta kepada istri tersangka. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah salah seorang saudara tersangka.
Pemberian uang itu lantaran oknum Kapolsek menjanjikan bisa bebaskan suaminya berenisial DN yang tersangkut kasus narkoba oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.
"Uang itu diserahkan sendiri oleh istri tersangka dirumah Upik. Awalnya, Kapolsek Purwosari minta Rp 50 juta. Karena tidak uang sebanyak itu akhirnya dikasih Rp 30 juta. Sisanya Rp 20 juta akan diberikan setelah kasusnya beres," kata Zaeni yang ikut menyerahkan ke rumah Upik, Jumat (22/3/2024).
Bukannya bebas, malah kasus DN dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal, penyerahan uang tersebut dilakukan untuk 'menutup' kasus itu. Ia menyebut, kasus tersebut sudah adukan ke Propam Polda Jatim oleh istrinya tersangka.
"Biar istri tersangka mengurus semuanya. Saya hanya sebatas saudara dan saksi saat penyerahan uang diberikan ke Kapolsek Purwosari AKP HD," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Purwosari AKP HD saat dikonfirmasi melalui WA-nya menampik tudingan itu.
"Tidak ada permintaan uang. Istri tersangka malah pinjam ke saya," ujar Kapolsek Purwosari AKP HD.
"Sampean percoyo ta Kapolsek gorok dhuwek Rp 30 juta. Wes sampean pikir dhewe," sambung Kapolsek dengan logat jawanya.
Bahkan, istri tersangka sering ke Polsek Purwosari dan tak kasih uang. Kapolsek Purwosari menceritakan, awalnya dirinya dihubungi Upik. Intinya, pihak keluarga tersangka minta tolong saya membantu kasus yang menjerat DN.
"Karena masih warga saya iya saya tolong," imbuhnya.
Disingung soal aduan istri tersangka ke Paminal Bidpropam Polda Jatim. Kapolsek jawab enteng.
"Silahkan saja dilaporkan itu haknya. Pastinya akan saya hadapi," pungkasnya.
Jin