Dua Pesilat Sidoarjo Dibekuk Polisi, Begini Ceritanya

18 Maret 2024 | 23.38 WIB Last Updated 2024-03-18T16:39:05Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua orang pelaku tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka 

Para pelaku tersebut berinisial AS (24) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Desa Urangagung Sumberejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, Peristiwa itu terjadi di angkringan frontage Aloha Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, pada hari Minggu ( 25 Februari 2024 ), malam sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban ada 4 (empat) orang laki-laki inisial WSW (22), MFR (21), MZA (21), DP (22), sewaktu korban yang merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Gedangan sedang minum kopi di tempat tersebut," kata Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, salah satu korban yaitu Sdr. W.S.W, yang juga dari merupakan warga salah satu perguruan pencak silat menyapa kelompok pemuda yang sedang melakukan konvoi melewati depan angkringan tersebut dengan memberikan salam khas 

perguruan silatnya. Disaat yang bersamaan kelompok pelaku yang sedang minum miras di tempat tersebut yang berasal dari perguruan pencak silat yang lain, mendengar dan mengetahui korban yang memberikan salam khas perguruan silatnya, kemudian pelaku Sdr. A.S, yang saat itu terpengaruh miras mengajak rekan rekannya untuk berbuat rusuh terhadap korban. 

"Tak berselang lama pelaku Sdr. A.S, mendatangai korban Sdr. W.S.W, langsung melakukan kekerasan, dan saat itu teman teman korban yaitu Sdr. M.F.R , Sdr. M.Z.A, dan Sdr. D.P. yang akan melerai justru ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku," katanya.

Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (17/3/2024 ), berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu Sdr. A.S dan Sdr. M.R. (anak berkonflik hukum). 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap peran dari keterlibatan dari pelaku yang turut melakukan kekerasan terhadap para korban," ungkapnya.

Kelompok pelaku yang berasal dari salah satu perguruan silat yang saat itu sedang minum miras merasa tersinggung dengan korban yang berasal dari kelompok perguruan silat lain mengucapkan salam didepan pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pesilat Sidoarjo Dibekuk Polisi, Begini Ceritanya

Trending Now