"Bertujuan memberikan pemahaman tentang tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan d TPS nanti selain itu, agar PTPS belajar tentang tugas dan lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya"
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Genap kurang 10 hari menuju pesta demokrasi pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Grati memantapkan Kemampuan dan Pengetahuan Teknis Pengawasan Pengawas TPS dalam melakukan Pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kali kedua panwascam grati mengadakan bimtek kepada PTPS demi lancarnya pengawasan pemilu 14 Februari 2024 mendatang, mulai dari mekanisme Pengawasan yang benar sampai pelaporan hasil pengawasan.
Digelar di Balai Desa Kalipang Kecamatan Grati, pada Minggu (04/02), bimbingan teknis dibagi 3 sesi pelaksanaan, sesi 1 dimulai pukul 09.00 wib s/d 13.15 wib; dilanjut sesi 2 dimulai pukul 13.30 wib s/d 17.45 wib; kemudian di sesi terakhir dilaksanakan mulai pukul 18.00 wib s/d 23.00 wib.
Dipandang perlu Panwaslu Kecamatan Grati menyelenggarakan bimtek guna untuk membekali 222 Pengawas TPS agar memahami tentang tugas dan wewenangnya sebelum melakukan tugas Pengawasan di TPS. Hal tersebut di sampaikan Paijin selaku Ketua Panwascam Grati pada Jatimsatunews pasca pelaksnaan Bimtek.
"Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman tentang tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan d TPS nanti selain itu, agar PTPS belajar tentang tugas dan lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya", ungkap Paijin.
Tak hanya menerima materi tentang pengawasan pemilu di hari pelaksanan bimtek, Paijin pun menyampaikan harapannya kepada PTPS agar mampu menerapkan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu.
"Harapannya dalam pengawasan di TPS nantinya semua PTPS lebih tegas dan berani untuk melaksanakan pencegahan ketika menemukan pelanggaran." Tutupnya.
Materi Pertama disampaikan oleh ketua Panwaslu kecamatan Grati, Paijin, SE tentang teknis pemungutan dan perhitungan suara berdasrkan PKPU 25 dan PKPT 66. Materi kedua disampaikan M.R. Maulana, S.P Divisi Partispasi Pencegahan Hubungan Masyarakat (PPMH) tentang penggunaan aplikasi SIWASLU 2024 dan teknis strategi pencegaham DPTb, DPK, dan TMS. Sedangkan materi ketiga disampaikan oleh Arif Fazlurrohman, S.Pd.I Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) tentang pengawasan dan wawasan kampanye di masa tentang menjelang pemilu. (Ang)