Langsung ke konten
Selasa, 29 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Perkara Splitsing Pasuruan, Penuntutan Tersangka Sholeh, Samsul dan Samsul Dihentikan RJ

Perkara Splitsing Pasuruan, Penuntutan Tersangka SOLEH, SAMSUL, dan SAMSUL Dihentikan RJ 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Bertempat  di ruangan BROMO  gedung Kantor Kejaksaan Negeri  Kabupaten Pasuruan Pada hari ini 27/2/2024,  sebuah perdamaian dalam kegiatan Restorative Justice  yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Yunita Lestari, diputuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka SOLEH, SAMSUL, dan SAMSUL dalam kasus splitsing yang melibatkan korban Muhammad Rois Nasrudin.
 Keputusan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mendasari perdamaian antara korban dan para tersangka. 
“Telah dilakukan ekspose dengan pimpinan dan perkara ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice,” tutur Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pahlevi. 
“Antara para tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian ancaman hukuman perbuatan pidana yg dilakukan para tersangka tidak lebih dari 5 tahun,” lanjut Kajari
Senada jaksa Fasilitator Yunita Lestari, menyebut beberapa alasan yang mendukung penghentian penuntutan tersebut.
Tersangka Belum Pernah Dihukum Sebelumnya,Tidak ada catatan sebelumnya yang menunjukkan bahwa para tersangka pernah dihukum atas tindakan serupa, memberi kesempatan bagi proses keadilan restoratif untuk dijalankan. 
 Telah tercapai perdamaian antara pihak korban dan para tersangka, di mana korban dengan tulus memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak melebihi 5 tahun, yang membuat proses restoratif lebih layak untuk diterapkan. 
Perangkat desa setempat turut mendukung perdamaian berdasarkan keadilan restoratif, dan mengharapkan penghentian penuntutan atas nama para tersangka.

Dengan demikian, setelah ekspose yang dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024, pengadilan setuju untuk menghentikan penuntutan terhadap SOLEH, SAMSUL, dan SAMSUL berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Keputusan ini mencerminkan upaya sistem peradilan untuk mencapai keadilan yang lebih luas, tidak hanya dari segi hukuman, tetapi juga dari segi pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban,” tutur Kasi Intel Kejari Pasuruan Agung Tri Radityo. ANS

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.