Pencurian di Gereja Bangkalan, 1 Tersangka Diamankan
Admin JSN
20 Februari 2024 | 14.52 WIB
Last Updated
2024-02-20T07:52:28Z
Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan
BANGKALAN – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.
Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.
AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.
Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.
"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," beber AKBP Febri.
Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.
"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,”kata AKBP Febri.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.
"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut AKBP Febri.
Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.
“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," tambah AKBP Febri.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Muhammadiyah memiliki amal usaha pendidikan sejak awal pendirian di tahun 1912 hingga saat ini terus meningkat. Setiap pimpinan daerah ...
-
Elektabilitas Abah Anton (kanan) unggul atas dua cawalkot Malang di Pilkada 2024/Instagram @kotamalangabadi MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Cal...
-
Cawalkot Malang nomor urut 3, Abah Anton mendapat dukungan dari warga Kidul Pasar, Kota Malang./dok. JSN-ANS MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Ab...
-
Simulasi Sirekap di Sidoarjo Langkah Menuju Rekapitulasi Cepat dan Akurat Untuk Pilkada serentak SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM KPU Kabupaten...
-
ABADI Unggul Jauh, Hasil survey LSI Strategi dari PERSEPI (Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia) PILKADA Kota Malang MALANG|JATIMSA...