Pencurian di Gereja Bangkalan, 1 Tersangka Diamankan

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan
BANGKALAN – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.
Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.
AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.
Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.
"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," beber AKBP Febri.
Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.
"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,”kata AKBP Febri.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.
"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut AKBP Febri.
Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.
“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," tambah AKBP Febri.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jadwal sumpah WNI Emil Audero Mulyadi, Joey Pelupessy, dan Dean James hari ini (10/3) di KBRI Roma, Italia./Instagram @berbagaisumber ROMA |...
-
Diberitakan Miring Soal Pungutan, Pengurus MKKS SMA/SMK Kabupaten Malang Beberkan Fakta dan Data Lapangan MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pe...
-
OPS SDN Gedangmas 01 menolak keputusan K3S terkait kesepakatan seluruh kepala sekolah yang mengalihkan honor pengurus barang dari dana daera...
-
Kemana saja Komisi II DPRD Kota Pasuruan? Pengelola SPBU diduga maladministrasi dalam sewa aset pemkot PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Dugaan ...
-
NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Polres Ngawi Polda Jatim menggelar program "Mud...