Memilah dan Memilih

Admin JSN
13 Februari 2024 | 03.53 WIB Last Updated 2024-02-12T23:32:29Z

 Memilah Dan Memilih

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada tulisan sebelumnya, saya telah membahas pentingnya pemilihan umum (pemilu) dalam kehidupan warga negara. Pemilu adalah salah satu upaya untuk tetap memelihara fitroh manusia yakni fitroh keteraturan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan pemilu kita mendapat kesempatan untuk memilih calon pemimpin kita yang akan menjamin keteraturan hidup di negeri ini. Oleh karena itu pemilu penting bagi kita demi keteraturan hidup kita sebagai warga negara. 

Dengan perkembangan peradaban manusia, pola pemilihan pemimpin juga mengalami perkembangan. Banyak anak bangsa yang punya potensi besar menjadi pemimpin. Tidak terkecuali di negara tercinta, Indonesia. Setiap even pemilu, maka tidak sedikit kader bangsa yang mencalonkan diri sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. 

Tahun 2024 nanti, untuk calon presiden (Capres) dan wakilnya (Wapres) ada tiga pasangan calon (Paslon). Berarti ada 6 orang yang mendaftarkan diri. Sedangkan untuk calon anggota legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, calonnya 9.919 orang, dan calon DPD sejumlah 868 orang. Sedangkan DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, calonnya . Adapun serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi. Adapun jumlah Caleg keseluruhan 

Pertanyaan penting bagi kita, karena begitu banyak calon pemimpin yang telah mendaftar dan kita berhak untuk memilih diantara calon itu, bagaimana cara menentukan pilihan kita. Apa yang harus kita lakukan? Dalam suatu kesempatan, seorang analis politik menyarankan dengan ungkapan yang cukup sederhana, sebelum "memilih' kita harus " memilah". Maksudnya kita harus betul-betul bisa memilah-milah mana calon yang layak. Kita harus jeli meneliti kemampuan dan integritas calon yang akan kita pilih. 

Di pesantren, kajian tentang kriteria pemimpin ideal diajarkan juga melalui kajian kitab kuning. Kitab yang sering dikaji adalah kitab Idhotun Nasyi'in karya Syech Musthafa Al-Ghulayaini. Beliau adalah sosok Ulama‟ yang lahir di kota Beirut Al Uthmania ibu kota negara Libanon. Beliau dikenal sebagai ulama yang berpandangan modern dan berkaliber internasional. Beliau adalah seorang sastrawan, penulis, penyair, orator, linguis, politikus, kolumnis maupun wartawan.

Sesuai dengan judulnya, Idhotun Nasyi'in yang bermakna bimbingan bagi generasi muda, kitab ini memuat 44 Bab yang membahas tentang nasihat bijak bagi para pemuda mengenai sifat terpuji, sifat tercela yang harus dihindari dan beberapa pembahasan ilmu seperti kepemimpinan, nasionalisme dan pembahasan lainnya

Menurut Syekh Musthofa, pemimpin ideal bukanlah yang hanya suka membagi-bagikan sesuatu dan lobi politik. 

"Pemimpin sejati itu bukanlah orang yang suka membagi-bagikan uang dan merangkul tokoh-tokoh, yang tujuannya hanya agar orang-orang menyukai dan mendukung kepemimpinannya. Namun, pemimpin yang sebenarnya ialah orang yang kepemimpinan nya itu dapat mencerminkan budi pekerti yang luhur," tuturnya. 

Calon pemimpin yang ideal menurut beliau harus memenuhi beberapa kriteria. 

"Kepemimpinan yang demikian itu tidak bakal terwujud, kecuali dalam diri orang yang telah dikenal sifat-sifat kemuliaan nya, tidak berlaku negatif, murni gagasannya, teguh hatinya, tinggi cita-citanya, bersih janjinya, cerdas pikiran nya, kuat fisiknya, ramah, bersih kepribadiannya, jelas moralnya, bersih nasabnya dari cacat moral, tanggap terhadap tuntutan rakyat, dan bekerja keras demi kepentingan dan kemajuan mereka," lanjutnya. 

Itulah diantara kriteria pemimpin ideal yang disarankan oleh Syekh Musthofa. Dengan jelinya kita "memilah" calon pemimpin pilihan kita, harapannya pemimpin kita itu akan betul-betul mampu memelihara fitroh keteraturan manusia. Maka penting sekali bagi kita, "memilah" sebelum "memilih".( Refan Purba )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memilah dan Memilih

Trending Now