Banner Iklan

Mantan Wabup Klaim Dirinya Menjadi Mentor Pj. Bupati Sampang, Akan Lakukan Ini di Minggu Pertama

Admin JSN
02 Februari 2024 | 23.05 WIB Last Updated 2024-02-03T17:07:04Z

Caption: Foto Wabup Sampang (peci hitam), saat Menghadiri serah terima dan pelantikan Pj. Bupati Sampang dan Walikota Probolinggo (foto Screenshot live streaming).
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Berbagai spekulasi siapa yang akan menggantikan sementara Kepala Daerah selaku Pj. Bupati Sampang akhirnya terkuak dan siapa dibelakang selama ini dengan segala kepentingan politiknya ke depan. 


Dinamika publik tanpa disadari telah dipertontonkan sebuah fenomena di medsos maupun sosmed bagaimana alur perjalanan politiknya. Pra hingga pasca pelantikan Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, merupakan jabatan definitif Sekretaris Deputi Kebijakan Pembangunan pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


Setelah dilantik oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pada Selasa 30/01/24 di Gedung Grahadi Surabaya, dihadiri beberapa Tokoh dan Politisi mendampingi pelantikan tersebut hingga penyambuntan di Pendopo Trunojoyo Sampang, setelah itu melakukan silaturahmi dan safari politik dalam beberapa hari terakhir ini yang dikemas dalam agenda Sinergitas dengan beberapa Kades maupun mantan Kades. 


Terkonfirmasi dari foto dan video yang beredar nampak begitu kental kepentingan dan ambisi politiknya, mantan Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat ini ketika pada berbagai kesempatan mendampingi Pj. Bupati Sampang setiap kali melakukan giat, baik seremonial birokrasi maupun komunikasi dengan Politisi.


Caption: Pj Bupati Sampang (tengah), saat mumen foto bersama tamu undangan di Musrenbang Kecamatan Pangarengan bersama Mantan Wabup Sampang dan Anggota DPRD Dapil I.

Rupanya Ketua DPC PPP H. Abdullah Hidayat yang merupakan mantan Wakil Bupati terlihat intens mendampingi Pj. Bupati Rudi Arifiyanto, hadir saat gelar Musrenbangcam Pangarengan dan Torjun, silaturrahmi di rumah mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sampang, Ahmad Muhtadin maupun kegiatan "Sandur Madura" di rumah Anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal-Sampang.


Bahkan tidak canggung pada kesempatan tersebut mantan Wabup H. Abdullah Hidayat, mengklaim dirinya selaku mentornya Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, yang baru saja dilantik. Bahkan dirinya berkeyakinan akan mengganti Pj. Kades.
"𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚝𝚘𝚛 𝚍𝚒𝚜𝚒𝚗𝚒, 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚕 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚗𝚐𝚔𝚘𝚔-𝚋𝚎𝚗𝚐𝚔𝚘𝚔, (𝚂𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗𝚊𝚑 𝚜𝚎𝚕𝚞𝚔-𝚋𝚒𝚕𝚞𝚔 𝚋𝚒𝚔 𝚔𝚞𝚕𝚎𝚑) 𝚜𝚎𝚍𝚒𝚔𝚒𝚝 𝚍𝚎𝚖𝚒 𝚜𝚎𝚍𝚒𝚔𝚒𝚝 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚕𝚞𝚛𝚞𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗 !," ucap mantan Wabup penuh yakin

Dalam sambutannya H. Abdullah Hidayat berkeyakinan bahwa yang bisa menganti Pj Kades bukan hanya Bupati melainkan Pj. Bupati.
"𝙱𝚞𝚊𝚝 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝙺𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚂𝚊𝚖𝚙𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚗𝚝𝚒 𝙿𝚓. 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝚒𝚝𝚞 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊𝚕𝚊𝚑 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝙿𝚓. 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒,"  sambutnya dalam sebuah pertemuan.
"𝙱𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒, 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝙿𝚓. 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒," ulangnya lagi

Dirinya mengatakan bahwa Sampang bukanlah kerajaan, marwah pemerintah yang perlu dijaga.
"𝙸𝚗𝚐𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚝𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚛𝚕𝚞 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚖𝚊𝚛𝚠𝚊𝚑𝚗𝚢𝚊, 𝚒𝚗𝚒 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚓𝚊𝚊𝚗, 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚗𝚝𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚜𝚊, 𝚒𝚗𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚛𝚕𝚞 𝚍𝚒𝚙𝚎𝚛𝚑𝚊𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗," sampainya.

Maka dari itu dirinya meminta kepada para tokoh dan kades, mohon arahan dan masukan.
"𝙼𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚜𝚊𝚋𝚊𝚛 𝚜𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝, 𝚞𝚝𝚊𝚖𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚝𝚘𝚔𝚘𝚑 𝙺𝚎𝚕𝚎𝚋𝚞𝚗, 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚖𝚒𝚗𝚐𝚐𝚞 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚖𝚊 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚗𝚊𝚗𝚝𝚒, 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝙿𝚓. 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚗𝚝𝚒 𝙿𝚓. 𝙳𝚎𝚜𝚊," lagapnya sambil diiringi riuh tepuk tangan.

Masih kata H. Ab, sapaan akrabnya H. Abdullah Hidayat, di minggu pertama ini akan kami buktikan, dalam pemerintahan Bapak Rudi ini, minggu pertama ini akan kami buktikan.
"𝚂𝚎𝚔𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚁𝚊𝚋𝚞 (𝚖𝚊𝚔𝚜𝚞𝚍𝚗𝚢𝚊, 31/01/24) 𝚜𝚎𝚋𝚎𝚕𝚞𝚖 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚁𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗 (𝚖𝚊𝚔𝚜𝚞𝚍𝚗𝚢𝚊, 07/02/24) 𝚋𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝙿𝚓. 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚕𝚞𝚛𝚞𝚜 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚐𝚊𝚗𝚝𝚒," pungkasnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Pulung Chausar, S.STP., M.Si saat membacakan SK pengangkatan Penjabat bupati/wali kota di Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa 30/01/24, lalu.

Pulung Chausar menyampaikan Pj bupati/wali kota memiliki hak dan wewenang sama dengan kepala daerah definitif saat menjabat.

Diantaranya, memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara kepala daerah defnitif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juga mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan kepala definitif.

Dalam melakukan tugas dan wewenang Pj bupati/wali kota dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
𝙽𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚕𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚒𝚝𝚞, 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚔𝚎𝚌𝚞𝚊𝚕𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚎𝚝𝚞𝚓𝚞𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚝𝚞𝚕𝚒𝚜 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚐𝚛𝚒,” terang Pulung Chausar saat membacakan keputusan Kemendagri saat pelantikan,

Selain itu, Pj. bupati/wali kota dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program-progam pejabat sebelumnya.


Dikutip dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
tegas diatur pada pasal 72 angka :


(4) 𝙿𝚎𝚗𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚜𝚊𝚗𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚐𝚊𝚜, 𝚠𝚎𝚠𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 
𝚔𝚎𝚠𝚊𝚓𝚒𝚋𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚎𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚜𝚎𝚝𝚒𝚊𝚙 6 (𝚎𝚗𝚊𝚖) 𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚃𝚒𝚖 𝙴𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 
𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝙿𝚎𝚗𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚎𝚜𝚊; 
(5) 𝚃𝚒𝚖 𝙴𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝙿𝚎𝚗𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚖𝚊𝚔𝚜𝚞𝚍 𝚙𝚊𝚍𝚊 
𝚊𝚢𝚊𝚝 (4) 𝚍𝚒𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚙𝚞𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒;


Dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Chalilurrahman oleh Lacakpos&Tim hanya memastikan jika sejumlah  143 desa saat ini sedang dijabat Pj. Kepala Desa dan sisanya 37 masih dijabat Kepala Desa definitif. 
"𝙼𝚊𝚊𝚏 𝙿𝚊𝚔, 𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚔𝚒𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚎𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚘𝚗𝚝𝚛𝚘𝚕 𝚍𝚒 𝙿𝚊𝚖𝚎𝚔𝚊𝚜𝚊𝚗," jawabnya, Jum'at 02/02 ketika dikonfirmasi lebih lanjut wacana penggantian Pj. Kades dalam minggu ini.

Pewarta: Fach

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Wabup Klaim Dirinya Menjadi Mentor Pj. Bupati Sampang, Akan Lakukan Ini di Minggu Pertama

Trending Now