PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara di Ruangan BROMO, gedung kantor Kejari.
Perkara yang penuntutannya dihentikan adalah kasus splitsing yang melibatkan tiga tersangka, yakni Soleh, Samsul, dan Samsul, atas pelanggaran Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan korban Muhammad Rois Nasrudin.
Menurut Jaksa Fasilitator, Yunita Lestari, penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa alasan yang meliputi bahwa para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, adanya perdamaian antara para tersangka dan korban yang dilakukan dengan sepenuh hati, ancaman hukuman pidana yang tidak melebihi 5 tahun, serta dukungan dari perangkat desa setempat yang mendukung perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Pada ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024, diputuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap para tersangka berdasarkan prinsip keadilan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pahlevi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah ekspose dengan pimpinan, dengan mengatakan, “Telah dilakukan ekspose dengan pimpinan dan perkara ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.
"
Lebih lanjut, Kajari menambahkan, Antara para tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka tidak lebih dari 5 tahun.”
Menurut Kasi Intel Agung Tri Radityo Hal ini menunjukkan kesungguhan pihak kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan yang berpihak kepada perdamaian dan kebaikan bersama. Ans