ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Minggu, 11 Februari 2024, ditandai sebagai awal dari masa tenang Pemilu 2024 di Indonesia, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi jadwal dan aturan yang mengatur masa tenang ini, serta konsekuensi pelanggarannya.
Jadwal Penting:
Masa tenang dimulai pada: Minggu, 11 Februari 2024. Berlangsung Hingga: Selasa, 13 Februari 2024
Setelah masa tenang, pemungutan suara dilakukan pada:
Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Aturan dan Larangan:
Larangan Kampanye: Dalam kurun waktu tiga hari masa tenang, kampanye dilarang dilakukan oleh siapapun yang terlibat dalam proses pemilu.
Larangan Janji Imbalan: Menurut Pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, janji imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilihan dilarang keras, dengan konsekuensi pidana yang serius.
Pembatasan Media Massa: Media cetak, daring, sosial, dan penyiaran dilarang menyebarkan informasi yang bersifat kampanye selama masa tenang, sesuai dengan Pasal 287 ayat 5.
Larangan Survei Opini Publik: Pasal 449 ayat 2 dan Pasal 509 membatasi lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat selama masa tenang, dengan sanksi yang diatur secara tegas.
Konsekuensi Pelanggaran:
Pelanggaran aturan masa tenang dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda yang signifikan.
Sesuai dengan Pasal 523 ayat 2, pelanggar bisa dihukum dengan penjara hingga empat tahun dan denda mencapai 48 juta rupiah.
Pelanggaran terhadap pembatasan media atau survei opini publik juga dikenakan sanksi serupa, sesuai dengan Pasal 509.
Dengan menjaga ketenangan selama masa tenang, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, serta memastikan setiap suara rakyat Indonesia terhitung dengan baik.
Mari kita bersama-sama menjaga integritas pemilihan dan menghormati aturan yang telah ditetapkan demi masa depan bangsa yang lebih baik.Ans