Buntut Penangkapan Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal di Pasuruan

Admin JSN
27 Februari 2024 | 19.09 WIB Last Updated 2024-02-27T12:12:04Z
Buntut Penangkapan Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal di Pasuruan Kepolisian Resort Kota Pasuruan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Buntut Penangkapan Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal di Pasuruan Kepolisian Resort Kota Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap pengangkutan bahan bakar yang disubsidi pemerintah, menandai keberlanjutan kejahatan terhadap BBM ilegal.

 Atas kasus tersebut sebuah lembaga advokasi meyakini penangkapan ini mengungkap jaringan mafia yang masih aktif, dengan akar masalah pada rendahnya vonis terhadap kasus serupa. Menurut lembaga tersebut, mafia yang terlibat masih memiliki pengaruh yang kuat, sebagai dampak dari putusan pengadilan yang rendah terhadap kasus AW atau PT. CNG. Hal ini memungkinkan bisnis gelap tersebut tetap bertahan dan merugikan rakyat. 

 PUSAKA, lembaga tersebut menegaskan pentingnya keberlanjutan penegakan hukum dalam kasus ini, dengan meminta penyidik Polresta untuk tidak main-main dalam menuntut pelaku ke ranah hukum.

 Mereka mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Hasil Bumi Pasal 55, yang memberikan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00 bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah.

 Ditekankan bahwa kerugian dari bisnis BBM ilegal adalah hak rakyat, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Penangkapan Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal di Pasuruan

Trending Now