Buntut Penangkapan Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal di Pasuruan Kepolisian Resort Kota Pasuruan
Atas kasus tersebut sebuah lembaga advokasi meyakini penangkapan ini mengungkap jaringan mafia yang masih aktif, dengan akar masalah pada rendahnya vonis terhadap kasus serupa.
Menurut lembaga tersebut, mafia yang terlibat masih memiliki pengaruh yang kuat, sebagai dampak dari putusan pengadilan yang rendah terhadap kasus AW atau PT. CNG. Hal ini memungkinkan bisnis gelap tersebut tetap bertahan dan merugikan rakyat.
PUSAKA, lembaga tersebut menegaskan pentingnya keberlanjutan penegakan hukum dalam kasus ini, dengan meminta penyidik Polresta untuk tidak main-main dalam menuntut pelaku ke ranah hukum.
Mereka mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Hasil Bumi Pasal 55, yang memberikan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00 bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah.
Ditekankan bahwa kerugian dari bisnis BBM ilegal adalah hak rakyat, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.