MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: -Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan serangkaian pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dalam rentang waktu 13 hingga 15 Februari 2024. Operasi ini melibatkan penindakan terhadap rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Malang Raya.
Pada hari Senin, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat rutin di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua jasa ekspedisi menjadi sasaran pemeriksaan, di mana berhasil ditemukan pengiriman rokok ilegal sebanyak 2 koli dan 9 koli tanpa pita cukai, dengan total 200.400 batang.
Keesokan harinya, tim kembali bertindak berdasarkan informasi tentang kemungkinan pengiriman MMEA ilegal. Di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tim menemukan 6 koli Arak Bali tanpa pita cukai, sebanyak 185 botol, serta pada hari Kamis ditemukan 8 koli Arak Bali tanpa pita cukai, sebanyak 216 botol. Total MMEA ilegal yang disita mencapai 262,60 liter.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diserahkan kepada KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Diperkirakan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 292.592.000,00, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 171.071.900,00.
Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memerangi perdagangan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan perdagangan ilegal di wilayah Malang Raya.