Oleh: Muttaqin
Mahasiswa S2 IAI Al Qolam
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren menegaskan peran lembaga ini sebagai pilar pendidikan berbasis masyarakat, mengajarkan keimanan, dan mencerminkan ajaran Islam rahmatan lil'alamin. Dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0, pondok pesantren memiliki potensi untuk melakukan transformasi yang signifikan.
1. Basis Masyarakat
Pondok pesantren, sebagai lembaga berbasis masyarakat, harus terlibat aktif dengan masyarakat sekitar. Keterlibatan dari berbagai pihak, seperti perseorangan, yayasan, dan organisasi Islam, mencerminkan fleksibilitas dan keragaman dalam mendirikan serta mengelola pondok pesantren. Kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mencapai tujuan yang efektif.
2. Mengajarkan Keimanan dan Ketakwaan
Di era 5.0, pondok pesantren tetap relevan dengan menyediakan pendidikan yang mendalam, tidak hanya dalam hal pengetahuan agama, tetapi juga dalam pengembangan karakter, etika, dan moral. Integrasi teknologi dengan bijak dapat mendukung pendidikan holistik, memastikan bahwa pondok pesantren terus berkontribusi pada pembentukan generasi yang berdaya saing.
3. Ajaran Islam Rahmatan lil'alamin
Pondok pesantren diharapkan tidak hanya menyebarkan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial. Melalui pemahaman dan pengamalan ajaran Islam rahmatan lil'alamin, pondok pesantren dapat memainkan peran dalam membangun masyarakat yang rendah hati, toleran, seimbang, dan moderat.
4. Pendekatan Holistik dalam Pendidikan
Pondok pesantren perlu mengadopsi pendekatan holistik dengan memainkan peran dalam pendidikan, dakwah Islam, memberikan keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat. Integrasi teknologi di era 5.0 dapat memperkuat metode pengajaran dan meningkatkan efektivitas pendidikan pondok pesantren.
5. Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai bagian dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, pondok pesantren diharapkan mencerminkan keselarasan dengan nilai-nilai nasional seperti pancasila, keberagaman, dan toleransi. Ketaatan pada pimpinan pondok pesantren (kyai) juga menciptakan kohesi dan identitas nasional.
6. Pengembangan Kewirausahaan
Era 5.0 menekankan kewirausahaan, dan pondok pesantren dapat memainkan peran penting dalam membentuk pemikiran kewirausahaan di kalangan santri. Dukungan untuk pelatihan keterampilan bisnis dan pembentukan start-up yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dapat membantu mempersiapkan generasi muda menghadapi tuntutan zaman.
Dengan menggabungkan nilai-nilai tradisional dengan kemajuan teknologi, pondok pesantren diharapkan tidak hanya bertahan tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam menghadapi dinamika kompleks di era 5.0.