SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Komisi A DPRD Sidoarjo terima aduan masyarakat Medaeng terkait Tower yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Medaeng, Didalam ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo komisi A menerima aduan dalam hal ini permasalah tower BTS atau bersama milik PT. Menara Cahaya Surya yang menurut masyarakat Medaeng belum memiliki ijin dari pihak terkait. Masyarakat Medaeng menyesalkan adanya bangunan tower tersebut yang secara ijinnya saja belum beres tetapi sudah mulai di bangun dan lokasinya sangat berdekatan dengan bangunan sekolah. Hearing yang dilakukan di gedung paripurna (15/11) dihadiri dari beberapa perwakilan masyarakat Medaeng dan juga dari beberapa instansi pemerintahan kabupaten Sidoarjo.
Saat hearing dimulai, salah satu perwakilan warga Medaeng Didi hariyono menjelaskan kalau Tower bersama yang berdiri di tanah kas desa itu penuh dengan tanda – tanya besar. “Bagaimana tidak tower itu secara ijin belum jelas akan tetapi sudah di dirikan.” Jelas Didi hariyono saat mengungkapkan di depan komisi A
Beberapa kali saya menanyakan kepada Kepala Desa terkait ijin tower tersebut akan tetapi selalu dijawab itu rahasia tapi tidak berhenti disitu saja saya coba menanyakan pada pihak kecamatan akan tetapi mereka menjawab kalau tidak tahu disitu telah dibangun tower tambah Didi hariyono. Sebenarnya saya tidak begitu keberatan dengan adanya pembangunan tower asalkan jangan terlalu dekat dengan bangunan sekolah dan tanah yang dipakai milik kepala desa sendiri bukan tanah kas desa.” Imbuh Didi hariyono
Setelah mendengarkan beberapa aduan terkait Tower tersebut Komisi A meminta Didi hariyono serta beberapa warga Medaeng untuk meninggalkan Hearing di ruangan gedung paripurna DPRD Sidoarjo. Dalam penjelasnya AH Subandi anggota komisi A menyampaikan kalau aduan dari masyarakat sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti.
Didi hariyono dan beberapa masyarakat Medaeng sedikit kecewa saat di minta meninggalkan Hearing tersebut. Harusnya kami tetap ikut dalam Hearing ini bukan kami justru di minta meninggalkan.”Jelas Didi hariyono
Setelah proses Hearing selesai tim awak media mencoba meminta keterangan dari Anggota Komisi A, AH Subandi menjelaskan domain yang kita bahas terkait IMB Tower dan kita akan meminta Satpol PP dan juga PU menghentikan pembangunan tower tersebut untuk diperiksa lebih lanjut mengenai kelengkapan ijin pendirian tower.
dalam waktu dekat akan turun ke lokasi pembangunan tower untuk melakukan sidak, karena untuk IMB harus dibereskan dulu baru boleh pembangunan itu diteruskan.” jelas AH Subandi.(zeera)