SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penyelidikan kasus menghalangi tugas jurnalis terus bergulir hingga saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, akan datangkan saksi ahli, demi memperkuat penyelidikan yang menimpa wartawan beberapa bulan lalu, di Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Keterangan dari saksi ahli, diperlukan untuk memperkuat penyelidikan yang tengah berlangsung hingga saat ini.
Pada penangan kasus tindakan menghalangi tugas jurnalis tersebut, Polres Sampang telah melakukan serangkaian proses pemanggilan kepada Empat Belas (14) saksi.
Adapun dua (2) diantaranya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana ( Kabid Sarpras), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Moh Rosul, SE. MM, serta PJ Desa Lar lar, Moh Fadol.
Kabid Sarpras DPMD Sampang, Moh Rosul membenarkan. Bahwa, ia dipanggil oleh penyidik Polres Sampang, atas kasus yang terjadi di Desa Larlar.
"𝙸𝚢𝚊 𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚍𝚒𝚙𝚊𝚗𝚐𝚐𝚒𝚕 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝙻𝚊𝚛-𝚕𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚑𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚙𝚞𝚝𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚜𝚝𝚒𝚠𝚊" sampainya.
Rasul menegaskan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada penyidik apa yang telah terjadi pada peristiwa di Banyuates.
"𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚍𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚊𝚠𝚊 𝚂𝚊𝚓𝚊𝚖 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚖𝚙𝚊𝚜𝚊𝚗 𝙷𝚙" terangnya pada awak media saat ditemui diruangan Kabid Pemdes. Kamis( 11/01/2024)
Hal ini senada dengan apa yang telah disampaikan oleh pelapor. Bahwa, tidak diperbolehkan mengambil video dan di intimidasi agar tidak melakukan peliputan saat terjadi kisruh di lapangan. Salah satunya dengan merampas Hp jurnalis.
Dari beberapa saksi yang dipanggil oleh penyidik. Tiga (3) diantaranya, masing-masing Sahidi (Larlar), Ahmad alias Patkai (Pao Pale) dan Muhri (Lar-lar) tidak hadir.
Tertanggal Lima (5) Januari 2024, dalam keterangan B/644C/SP2HP Ke 4/2024/Satreskrim. Penyidik Polres Sampang akan mendatangkan saksi ahli atas rekomendasi gelar perkara yang telah dilakukan.
Sekedar diketahui, mengusir atau menghalangi tugas wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, (UU Pers), Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.