SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penyelidikan kasus menghalangi tugas jurnalis terus bergulir hingga saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, akan datangkan saksi ahli, demi memperkuat penyelidikan yang menimpa wartawan beberapa bulan lalu, di Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Keterangan dari saksi ahli, diperlukan untuk memperkuat penyelidikan yang tengah berlangsung hingga saat ini.
Pada penangan kasus tindakan menghalangi tugas jurnalis tersebut, Polres Sampang telah melakukan serangkaian proses pemanggilan kepada Empat Belas (14) saksi.
Adapun dua (2) diantaranya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana ( Kabid Sarpras), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Moh Rosul, SE. MM, serta PJ Desa Lar lar, Moh Fadol.
Kabid Sarpras DPMD Sampang, Moh Rosul membenarkan. Bahwa, ia dipanggil oleh penyidik Polres Sampang, atas kasus yang terjadi di Desa Larlar.
"πΈπ’π πππππ πππ’π πππππππππ ππππ’ππππ ππππ πππππ ππ π³πππ π»ππ-πππ πππππππ πππππππ ππππππππ π" sampainya.
Rasul menegaskan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada penyidik apa yang telah terjadi pada peristiwa di Banyuates.
"πππ’π πππππ πππππππππ ππππππ ππππ’ππππ ππππ π ππππππ πππ π’πππ ππππππ π πππππ πππ ππππππππππ π·π" terangnya pada awak media saat ditemui diruangan Kabid Pemdes. Kamis( 11/01/2024)
Hal ini senada dengan apa yang telah disampaikan oleh pelapor. Bahwa, tidak diperbolehkan mengambil video dan di intimidasi agar tidak melakukan peliputan saat terjadi kisruh di lapangan. Salah satunya dengan merampas Hp jurnalis.
Dari beberapa saksi yang dipanggil oleh penyidik. Tiga (3) diantaranya, masing-masing Sahidi (Larlar), Ahmad alias Patkai (Pao Pale) dan Muhri (Lar-lar) tidak hadir.
Tertanggal Lima (5) Januari 2024, dalam keterangan B/644C/SP2HP Ke 4/2024/Satreskrim. Penyidik Polres Sampang akan mendatangkan saksi ahli atas rekomendasi gelar perkara yang telah dilakukan.
Sekedar diketahui, mengusir atau menghalangi tugas wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, (UU Pers), Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.