Banner Iklan

Mandeg! Dugaan Intimidasi Jurnalis di Desa Larlar, Lihat Harapan Aktivis di Sampang pada Kasat Reskrim yang Baru

Admin JSN
09 Januari 2024 | 11.22 WIB Last Updated 2024-01-09T04:53:54Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Sampang baru saja melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada jajaran perwira PJU Polres hingga Kapolsek di lingkungannya, Senin 08 Januari 2024.

Terlihat melalui rilis resminya bahwa upacara tersebut merupakan serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedundung, yang dilaksanakan di lapangan apel Wira Manunggal Wicaksana.

Diketahui AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur. Serah terima jabatan (sertijab) dengan Kasat Reskrim yang lama Iptu Edi Eko Purnomo dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Siswantoro. Selain sertijab Kasat Reskrim, juga dilaksanakan sertijab Kapolsek Kedungdung yang baru Iptu Syafriwanto, menggantikan Iptu Darussalam.

Ditengah Sertijab kasat reskrim polres Sampang yang baru Ramai diperbincangkan Profesionalitas kinerja Polres Sampang, diperdebatkan oleh kalangan aktivis, khususnya para pelapor pada kasus peristiwa intimidasi terhadap Pers yang terjadi di Desa Larlar Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Bambang Wibowo, selaku Ketua Asosiasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang dalam keterangannya sebagai pelapor atas peristiwa menghalangi tugas Pers di Desa Larlar, merasa kecewa dengan penanganan perkara aduan yang telah dibuat tertanggal 09/10/2023 namun hingga kini belum ada kejelasan bahkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Reskrim Sampang.

"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊 𝚔𝚎𝚌𝚎𝚠𝚊 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚔𝚒𝚗𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚂𝚊𝚝𝚛𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝚂𝚊𝚖𝚙𝚊𝚗𝚐, 𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚍𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝙿𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔, 𝚙𝚊𝚍𝚊𝚑𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚖𝚞𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚎𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚙𝚎𝚗𝚞𝚑𝚒," sesal BBG sapaan akrab Bambang pada Senin 08/01.

Pihaknya berharap pada AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim yang baru segera bisa mengungkap kejadian yang menimpa dirinya dan kawan-kawan lembaga, agar tidak menaruhkan rasa ketidak profesionalannya di tubuh Institusi Polri khususnya di Polres Sampang.

Disisi lain salah satu Ketua ikut menyoroti prihal jalannya proses penyidikan yang dilayangkan rekannya (BBG) 𝚕ambannya 𝚙enanganan aduan di tubuh Polres Sampang.

"𝙺𝚊𝚕𝚘 𝚊𝚍𝚊 𝚒𝚗𝚍𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚞𝚗𝚍𝚊𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚛𝚞𝚝-𝚕𝚊𝚛𝚞𝚝 (𝚄𝚗𝚍𝚞𝚎 𝙳𝚎𝚕𝚊𝚢), 𝚜𝚎𝚖𝚒𝚜𝚊𝚕 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚂𝙿2𝙷𝙿, 𝚞𝚙𝚊𝚢𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝙺𝚊𝚖𝚒 (𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛) 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚕𝚎𝚖𝚋𝚊𝚐𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚠𝚊𝚜 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝙺𝚘𝚖𝚙𝚘𝚕𝚗𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝙾𝚖𝚋𝚞𝚍𝚜𝚖𝚊𝚗 𝚁𝙸, 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚑𝚊𝚕 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚘𝚝𝚎𝚗𝚜𝚒 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚍𝚘𝚖𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚑𝚒𝚗𝚐𝚐𝚊 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚍𝚒𝚊𝚍𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎 𝙳𝚒𝚟𝚒𝚜𝚒 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚊𝚖," ungkap Ketua DPD AMAN kabupaten Sampang H.MINO

Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Sementara Humas Polres Sampang, Sujianto ketika dikonfirmasi terkait tidak dikeluarkannya SP2HP priha laporan dugaan penganiayaan yang menghalang-halangi tugas beberapa Jurnalis di Desa Larlar, tidak merespon, hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi terus dilakukan.


Pewarta: Fach

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mandeg! Dugaan Intimidasi Jurnalis di Desa Larlar, Lihat Harapan Aktivis di Sampang pada Kasat Reskrim yang Baru

Trending Now