SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Tiga mantan pengurus prima koperasi UPN Veteran Surabaya mencari keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, mereka melakukan pengaduan kepada masyarakat anti korupsi Indonesia (Maki) Jawa Timur, mereka meminta Maki Jatim untuk menjadi pendamping hukum atau menjadi pengacaranya.
Ketiga mantan pengurus koperasi yang diduga melakukan korupsi senilai miliaran rupiah ini,melapor kepada Maki Jatim karena merasa tidak bersalah dan menjadi korban. Yuliatin Ali Syamsiah mantan ketua prima koperasi UPN Veteran mengatakan, dengan mengadukan permasalahan kepada Maki Jatim dirinya dan juga pengurus lainnya, yakni Sri Risnojatiningsih sebagai mantan sekretaris,dan Wiwik Indrawati selaku mantan kasir berharap agar memperoleh keadilan yang seadil adilnya.
"Pada tahun 2019 saya dipanggil, diperiksa,lalu di BAP dan sebagainya, lalu tahu tahu saya sudah dijadikan tersangka," ujarnya saat sesi Press Release yang bertajuk Teriakan Sang Pencari Keadilan,Pusaran Setan dalam Tata Kelola Keuangan Primer Koperasi UPN Veteran 2000-2023, Senin (08/01/2023).
Sementara itu Heru Satriyo, Ketua Maki Jatim mengatakan, dikarenakan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari maka dirinya meminta adanya tindakan audit internal. "Karena Maki Jatim sudah ditunjuk sebagai pendamping hukum,maka kita akan melakukan permohonan kepada kepala Kejari Surabaya untuk bisa meminta kepada BPK melakukan audit internal," ujarnya
" Tanggal 15,16,17 Januari 2024 yang akan datang sudah keluar jadwal pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh pihak Kejari Tanjung Perak," ujarnya. Ketua Maki Jatim ini juga mengultimatum agar semua nasabah koperasi primer UPN Veteran untuk mengembalikan seluruh uang pinjamannya dalam waktu 2x24 jam, jika tidak Maki Jatim akan menyeret seluruh nasabah koperasi UPN Veteran ke ranah hukum. Ketiganya mendapat penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 04 Mei 2023.
Tidak main-main ketiga tersangka ini dijerat undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 undang undang Tipikor no 31 tahun 1999.