ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Laporan Pengaduan Kode Etik di Karang Penang Terus Bergulir, Beranikah KPU Beri Sanksi !

Admin JSN
16 Januari 2024 | 13.35 WIB Last Updated 2024-01-16T06:35:48Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: KPU Kabupaten Sampang sebagai penyelenggara Pemilu 2024 diminta berkomitmen untuk menyelenggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Daerah DPD RI, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, dengan mengutamakan prinsip profesional, akuntabel, jujur dan adil. 

Keberhasilan dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 secara berintegritas KPU Sampang diminta terbuka untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindakan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara.

Sebagimana yang telah terjadi di beberapa kecamatan, utamanya di Kecamatan Karang Penang, Sampang, prihal perekrutan KPPS yang dirasa penuh dengan drama yang dilakukan oknum penyelenggara dengan menyusupkan 44 nama setelah pengumuman melalui website resmi KPU, meski sebelumnya BA Pleno PPS sudah diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua dan kedua Anggota PPS Desa Karang Penang Oloh, seperti yang sudah dirilis Media ini sebelumnya. KPU Sampang diminta untuk tegas mengambil sikap untuk memberikan sanksi.

Meski KPU secara resmi telah melakukan pengumuman perubahan rekrutmen KPPS dan mengembalikan 44 nama yang hilang, Perubahan dengan Nomor: 690/PP.04-Pu/3527/2023. Pihak korban tetap ngotot terhadap KPU untuk menindak dan memberi sanksi pada Oknum pelakunya.

Addy Imansyah Ketua KPU Sampang saat dikonfirmasi perihal progres laporan dugaan kode etik yang dilayangkan oleh peserta calon KPPS yang menjadi korban keserakahan Oknum Penyelenggara, pihaknya masih terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas-berkas dan bukti.

"π™Ώπš›πš˜πšœπšŽπšœ πš™πšŽπš–πšŽπš›πš’πš”πšœπšŠπšŠπš— πšπšžπšπšŠπšŠπš— πš™πšŽπš•πšŠπš—πšπšπšŠπš›πšŠπš— πš”πš˜πšπšŽ πšŽπšπš’πš” πš–πšŠπšœ. πšƒπšŽπš—πšπšž 𝚊𝚍𝚊 πšœπšŠπš—πš”πšœπš’ πšπšŠπš— πšπš’πš—πšπšŠπš”πšŠπš— πšŠπš™πšŠπš‹πš’πš•πšŠ πšπšŽπš›πš‹πšžπš”πšπš’," terang Addy, Selasa 16/01 saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ditanya sanksi apa yang akam diambil oleh KPU jika oknum penyelenggara atau anak buahnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"πš‚πšŠπš—πš”πšœπš’ πšπš’πšœπšŽπšœπšžπšŠπš’πš”πšŠπš— πšπšŽπš—πšπšŠπš— πš”πšŠπšπšŠπš› πš”πšŽπšœπšŠπš•πšŠπš‘πšŠπš—πš—πš’πšŠ," singkatnya pada Jatimsatunews

Diketahui perwakilan dari salah satu yang menjadi korban dugaan hasil kongkalikong oknum badan Adhoc di Karang Penang, datangi Kantor Pemilihan Umum, (KPU) Sampang dengan membuat surat pelaporan "DUGAAN PELANGGARAN ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PACTA INTEGRITAS", Selasa 09/01/24, lalu.


Pewarta: Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Pengaduan Kode Etik di Karang Penang Terus Bergulir, Beranikah KPU Beri Sanksi !

Trending Now