KPU Sampang Umumkan Hasil Perubahan Pengumuman KPPS di Karang Penang, Korban Ngotot Sanksi Oknum Pelaku

Admin JSN
11 Januari 2024 | 08.04 WIB Last Updated 2024-01-11T11:55:09Z
Caption: Idri (Baju Orange) saat berdebat dengan Addy Imansyah Ketua KPU Sampang di Ruang kerjanya.
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dirasa dilema KPU Sampang atas keputusan yang terjadi pada rekrutmen KPPS di Desa Karang Penang Oloh pada yang telah dan Sah di Plenokan sesuai Berita Acara Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Nomor: 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tanggal 30 Desember 2023 lalu.

Namun hal itu berbanding terbalik setelah KPU Sampang secara resmi mengumumkan dan menetapkan calon anggota KPPS dihalaman resminya pada 30 Desember 2023 Bernomor: 690/PP.04.Pu/3527/2023, malah 44 nama berubah total, tidak sama dengan BA Pleno PPS.

Setelah kisruh di jajaran penyelenggara di Karang Penang, tepatnya di Desa Karang Penang Oloh, hingga 44 korban yang terpental namanya atau tidak masuk dalam rekrutmen KPPS itu melabrak PPS hingga membuat pengaduan ke KPU Sampang, tentang Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pacta Integritas, Selasa 09 Desember 2024.

Delemanya KPU Sampang menutupi kesalahan oknum jajarannya dengan berkilah bahwasanya itu hanya kesalahan input data yang itu dilakukan oleh KPU,
"𝙰𝚊𝚑 𝚒𝚝𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚒𝚜𝚔𝚘𝚖𝚞𝚗𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚜𝚊𝚓𝚊. 𝚂𝚒𝚖𝚙𝚕𝚎 𝚖𝚊𝚜, 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚎𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚋𝚞𝚊𝚝 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒, 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚓𝚊𝚛𝚒," dalih Addy Imansyah, Ketua KPU Sampang saat ditemui di ruang kerjanya.

Oleh KPU perubahan sudah dilakukan dan diumumkan sekitar jam 22.00 hasil Perubahan dengan Nomor: 690/PP.04-Pu/3527/2023. Dan berarti "Dugaan Manipulasi Data Terbukti". Tidak diumumkan dan dikembalikan ke semula, maka 44 nama yang lama (tidak mendaftar dan masuk pengumuman) itu cacat formil dan materiil.

Idris (Pelapor) tetap ngotot dan mendesak KPU Sampang :
1. Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan
2. Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;  

Pribahasa Idris dengan logat maduranya.
𝗠𝗮𝗸 𝗻𝘆𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗴𝗲𝗹𝗹𝘂𝗵 𝗱𝗲𝘁𝗱𝗶𝗵 𝗺𝗮𝗹𝗲𝗻𝗴.
𝗠𝗼𝗻 𝗲𝘁𝗲𝗺𝗺𝘂𝗵 𝗲𝗽𝗮𝗯𝗲𝗹𝗶𝗲𝗵..
𝗠𝗼𝗻 𝘁𝗲𝗸 𝘁𝗲𝗺𝗺𝘂𝗵 𝗲𝘆𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗴𝗶𝘆𝗲𝗵..
𝗠𝗮𝗸𝗲 𝘀𝗮𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗲𝘁𝘁𝗶𝘆𝗲𝗵 𝗺𝗮𝗹𝗲𝗻𝗴.. (
Artinya "𝙴𝚗𝚊𝚔 𝚋𝚊𝚗𝚐𝚎𝚝 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚖𝚊𝚕𝚒𝚗𝚐
𝚔𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚔𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚊𝚗 𝚖𝚞 𝚍𝚒 𝚔𝚎𝚖𝚋𝚊𝚕𝚒𝚔𝚊𝚗 (𝚋𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐𝚗𝚢𝚊) 𝚔𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚔𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚞 𝚍𝚒𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 (𝚋𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐𝚗𝚢𝚊).
𝙺𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚐𝚒𝚝𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚒𝚗𝚐 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚖𝚊𝚕𝚒𝚗𝚐 𝚊𝚓𝚊," tuntut Idris.

Pewarta: Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Sampang Umumkan Hasil Perubahan Pengumuman KPPS di Karang Penang, Korban Ngotot Sanksi Oknum Pelaku

Trending Now